Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pereteli Dan Jual Ke Tukang Rongsokan, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Tersangka AN, pelaku pencurian sepedamotor diamankan polisi di Mako Polres Aceh Timur, Kamis (2/4). Waspada/Muhammad Ishak
Tersangka AN, pelaku pencurian sepedamotor diamankan polisi di Mako Polres Aceh Timur, Kamis (2/4). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

PEUREULAK (Waspada): Dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2024, polisi berhasil menangkap pencuri sepeda motor yang kerap mempereteli dan menjualnya ke tukang rongsokan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Terbukti, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (30/4). Pelaku berinisial AN, 26, asal Blang Batee, Peureulak, Aceh Timur. Barang bukti yang dicuri yakni sepeda motor Honda Supra X.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pereteli Dan Jual Ke Tukang Rongsokan, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, kepada Waspada.id, Jumat (3/5) mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Umar, 45, warga Desa Blang Batee, Peureulak, Aceh Timur, Kamis (21/4) lalu.

“Sepeda motor milik Umar beberapa hari ditinggal di kebunnya, karena mogok. Ketika hendak diambil, sepeda motornya sudah hilang, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Peureulak,” kata Muhammad Rizal, seraya menambahkan, dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian seped amotor milik Umar adalah AN, sehingga polisi menghendus keberadaan AN hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Lhok Dalam, Peureulak,” kata Kasat Reskrim.

Dalam penyelidikan, lanjut Muhammad Rizal, AN mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik Umar. Bahkan sepeda motor tersebut dia pereteli dan dijualnya ke tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur.

Dari pengakuan pelaku, Kasat Reskrim kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban dijual ke Peureulak Timur. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Iptu Muhammad Rizal. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE