Aceh

Periksa 18 Saksi, Kades Bukit Alim Ditahan Kejari Subulussalam

Periksa 18 Saksi, Kades Bukit Alim Ditahan Kejari Subulussalam
KADES Bukit Alim, ditetapkan sebagai tersangka saat dibawa menuju Rutan Singkil. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Setelah memeriksa 18 saksi, soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA 2023-2024 yang merugikan keuangan negara Rp298 juta, Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam ditahan Kejari setempat, Kamis, 12 Desember 2025.

Demikian Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tersangka ditahan di Ruang Kelas II B Singkil sejak tgl 12 Desember 2025 dan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” pesan WA Delfiandi, sebut Sprint Penahanan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.2/12/2025.

Dikatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi kasus ini, Kabag Tata Pemerintahan, Setdako Subulussalam, Wildan Sastra dikonfirmasi terpisah mengatakan, Kepala Desa Bukit Alim, Jamsari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai surat Kejari Subulussalam Nomor: B-01/L.1.32/Fd.2/12/2025, 10 Desember 2025.

Yang bersangkutan diberhentikan sementara, dasar Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa berstatus tersangka korupsi wajib diberhentikan sementara dari jabatanya.

Dikatakan, sambil menunggu proses penerbitan SK Wali Kota tentang penunjukan Plt. Kepala Desa Bukit Alim, saat ini roda Pemerintahan Desa dijalankan Pelaksana Harian (Plh).

Diketahui, Jamsari dilantik menjadi Kepala Desa Bukit Alim oleh Wali Kota Subulussalam di halaman Kantor Camat Penanggalan, 24 November 2022 lalu. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE