SUBULUSSALAM (Waspada.id): Setelah memeriksa 18 saksi, soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA 2023-2024 yang merugikan keuangan negara Rp298 juta, Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam ditahan Kejari setempat, Kamis, 12 Desember 2025.
Demikian Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH dikonfirmasi, Rabu (17/12).
“Tersangka ditahan di Ruang Kelas II B Singkil sejak tgl 12 Desember 2025 dan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” pesan WA Delfiandi, sebut Sprint Penahanan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.2/12/2025.
Dikatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi kasus ini, Kabag Tata Pemerintahan, Setdako Subulussalam, Wildan Sastra dikonfirmasi terpisah mengatakan, Kepala Desa Bukit Alim, Jamsari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai surat Kejari Subulussalam Nomor: B-01/L.1.32/Fd.2/12/2025, 10 Desember 2025.
Yang bersangkutan diberhentikan sementara, dasar Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa berstatus tersangka korupsi wajib diberhentikan sementara dari jabatanya.
Dikatakan, sambil menunggu proses penerbitan SK Wali Kota tentang penunjukan Plt. Kepala Desa Bukit Alim, saat ini roda Pemerintahan Desa dijalankan Pelaksana Harian (Plh).
Diketahui, Jamsari dilantik menjadi Kepala Desa Bukit Alim oleh Wali Kota Subulussalam di halaman Kantor Camat Penanggalan, 24 November 2022 lalu. (id90)











