SUBULUSSALAM (Waspada.id): Peringati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, santri diingatkan harus bisa menjadi penggerak nilai-nilai keislaman, mengambil peran dalam pembangunan bangsa.
Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin mengatakan itu membacakan amanah Menag RI, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA Peringatan HSN di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam, Rabu (22/10).
Dihadiri jajaran Forkopimda, sejumlah Kepala SKPK, camat, unsur Pimpinan Dayah/Pondok Pesantren, tokoh dan undangan lain serta para santri di daerah ini, santri diminta tidak menjadi penonton di tengah perubahan zaman.
“Santri harus tampil sebagai penggerak nilai-nilai Islami dan bagian dari solusi atas berbagai persoalan masyarakat,” tegas Rasyid.
Dikatakan, penetapan HSN 20 Oktober menyusul dicetuskan ‘Resolusi Jihad’ oleh KH Hasyim Asy’ari yang berfatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan yang membakar semangat dan mengobarkan api perlawanan bangsa, dengan gagah berani bersatu padu melawan kolonial yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Berawal dari resolusi jihad 20 Oktober 1945, pecah peristiwa heroik 10 November 1945 ‘Hari Pahlawan’.
HSN 2025 disebut istimewa, karena sejak ditetapkan 2015, dalam rentang waktu 10 tahun, peran pesantren dan santri di berbagai kehidupan dinilai sangat besar.
Bahkan sebelum merdeka, pesantren telah menjadi pusat pendidikan di nusantara, tempat para santri menimba ilmu serta menempa diri dalam akhlak dan karakter.
Dari pesantren lahir generasi yang tak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga kuat spiritual dan moral, para tokoh besar bangsa mulai dari pejuang kemerdekaan hingga pemimpin umat, menjadi tokoh nasional, pengusaha, ilmuwan hingga pemikir dunia.
Bertema ‘Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’ disebut sebagai cerminan tekad dan peran santri sebagai penjaga kemerdekaan dan penggerak kemajuan.
Dikatakan, santri juga harus hadir sebagai pelaku sejarah baru, pembawa rahmatan lil ‘alamin dalam membangun peradaban dunia yang damai, adil dan berkeberadaban.
Disahkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, dinilai sebagai penegasan pengakuan dan penghargaan pemerintah yang setara kepada pesantren sebagai lembaga yang khas di Indonesia.
Lalu, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, di dalamnya diatur dana abadi pesantren, bahkan di berbagai daerah pemerintah provinsi kab/kota menerbitkan Perda, wujud dukungan keberlangsungan pesantren di tingkat lokal.
Ditegaskan, HSN harus menjadi momentum kebangkitan santri yang tak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga teknologi sains dan bahasa dunia. Bahkan dunia digital juga harus menjadi ladang dakwah para santri. (id90)