KOTA JANTHO (Waspada.id): Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, memimpin langsung pertemuan pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (14/1).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penguatan peran Posyandu sebagai wadah pelayanan dasar masyarakat di tingkat gampong, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Hadir dalam kesempatan itu Hj. Nurul Fazli, S.Ag, Ketua DWP Aceh Besar Nurbaiti, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan, AP, Kadis PMG Aceh Besar Carbaini, Sekdis Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfianti, SKM, MPH, Plt Kadisos Aceh Besar Aulia Rahman, S.STP, M.Si, serta para tamu undangan dari berbagai perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Hj. Rita Mayasari menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, dirinya secara langsung diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi peran Posyandu di seluruh gampong.
“Sebagai istri Bupati, saya diamanahkan langsung menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar. Sementara itu, untuk posisi sekretaris, bendahara, ketua bidang, serta anggota akan diisi oleh unsur instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” ujar Rita.
Ia menegaskan bahwa Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, namun telah berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh perangkat daerah agar Posyandu mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Tim Pembina Posyandu memiliki peran strategis dalam membantu gampong melakukan pemberdayaan masyarakat, berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat gampong,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan, AP, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengamanahkan transformasi Posyandu menjadi lembaga pelayanan masyarakat yang berbasis standar pelayanan minimal (SPM) lintas sektor.

“Ke depan, Posyandu akan melibatkan berbagai bidang pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial,” ungkap Farhan.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur secara rinci struktur kelembagaan Posyandu, mulai dari jabatan ketua, identitas kelembagaan, tugas dan fungsi pengurus serta kader, hingga mekanisme pembiayaan dan masa berakhirnya kepengurusan.
“Semua sudah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, termasuk kepengurusan, identitas lembaga, tugas pengurus dan kader, serta sumber dana yang dapat digunakan untuk mendukung operasional Posyandu,” katanya.
Farhan berharap dengan terbentuknya Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar, koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid sehingga pelayanan Posyandu di tingkat gampong berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi dan penyamaan persepsi antarinstansi terkait mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penguatan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di Aceh Besar. (id65)










