NAGAN RAYA (Waspada): Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan sidang In Absentia perkara Tipikor an terdakwa J Bin R dalam berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya Muib SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Rendra Pratama SH MH, menjelaskan, telah memantau perkembangan persidangan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG di Desa Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 dan 2021 atas nama terdakwa J Bin R.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, SH, MH, dan anggotanya Elfama Zain SH, Ani Hartati, SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nagan Raya dihadiri Kasi Pidsus Yunadi, SH, Henki Neldo, SH, dan Bagus Agung Santoso SH, jelas Kasi Intel Rendra kepada Waspada.id, Jumat (15/9)
Rendra menambahkan jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan langsung menanyakan kehadiran terdakwa di mana penuntut umum sudah mengupayakan pemanggilan melalui media cetak, media online, dan pemanggilan langsung melalui keluarga, aparatur desa, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dan penuntut umum masih belum dapat menghadirkan terdakwa dikarenakan terdakwa masih DPO.
Ia menuturkan, setelah itu penuntut umum menyerahkan dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk sidang In Absentia di mana Ketua Majelis Hakim menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan tersebut.
Dalam hal ini hakim mempersilahkan kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dengan register nomor, PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan sidang ditutup.
Kasi Intel Achmad Rendra mengungkapkan, hakim juga mengabulkan permohonan JPU untuk sidang tedakwa dilakukan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin depan
Jika terdakwa masih tetap tidak hadir maka terdakwa akan kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan dapat dipastikan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri, ungkapnya. (b22)