Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pernyataan Hoaks Soal Dana Penyertaan Modal Dapat Dipidana

Direktur LBH Bening, Sukri Asma. Waspada/dede
Direktur LBH Bening, Sukri Asma. Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Direktur LBH Bening, Sukri Asma menilai penyampaian pada aksi demo beberapa waktu di gedung di DPRK Langsa lalu terkait penyertaan modal Rp16 miliar pada tahun 2020 dan Rp36 miliar tahun 2021 adalah hoaks (Keterangan palsu – red) dan dapat dikenakan pidana.

“Informasi yang disiarkan tersebut bila terbukti tidak benar, maka penyebar keterangan palsu, dapat dimintai pertanggung jawaban secara Pidana, sebagai mana tertera pada pasal 311 KUHPidana,” ujar Syukri kepada wartawan, Kamis (16/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan Hoaks Soal Dana Penyertaan Modal Dapat Dipidana

IKLAN

Menurutnya, hal tersebut berdampak merugikan nama baik Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning itu sendiri.

Oleh karena itu, Syukri meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap terkait kegiatan demo yang menebarkan fitnah secara sepihak.

“Pidana ini tidak termasuk dalam ranah Undang-undang IT, karena tidak disampaikan melalui media, tetapi masuk ranah Pidana Umum, delik aduan,” ujarnya.

Diungkapkannya, pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pengaturan Hukum dalam KUHP

  1. Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Menurutnya, hal itu patut diduga ada pihak yang bermain di balik layar terhadap aksi dan isu-isu yang ditebarkan di media, karena ingin menjatuhkan individu Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning yang telah berhasil selama ini.

Sementara sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, SE dihadapan para wartawan menjelaskan pihaknya tidak ada menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa senilai Rp16 miliar lebih di tahun 2020 dan Rp36 miliar dan 2021.

“Kita (PDAM) belum ada menerima penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp 16 miliar lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar, isu itu tidak benar,” tegasnya.

Memang diakui Azzahir, bahwa penyertaan modal itu ada diusulkan PDAM di tahun 2020 dan 2021 ke Pemko Langsa untuk pergantian pipa distribusi yang telah usang dan kebutuhan mendesak lainnya.

Tetapi, dikarenakan keuangan Pemko Langsa pasca covid-19 belum stabil serta fokus Pemko Langsa untuk pengendalian inflasi, penyertaan modal ini belum bisa direalisasikan Pemko Langsa. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE