SINGKIL (Waspada): Korps Lalulintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) pada 13 April 2021 lalu.
Sayangnya, setelah peluncuran Aplikasi SINAR oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual tersebut, namun masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil masih belum bisa menikmati layanan perpanjangan SIM Online tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Mulyadi, Senin (28/02) mengatakan, Satlantas Polres Aceh Singkil telah mengikuti launching aplikasi SINAR secara virtual oleh Kapolri.
Melalui aplikasi SIM online ini masyarakat yang berada di kota-kota besar lain, seperti Medan, sudah bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C, secara online sehingga tidak perlu lagi harus mengunjungi kantor satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM.
Namun untuk masyarakat Aceh Singkil dan begitu juga di Banda Aceh khususnya masyarakat Aceh, sampai saat ini belum bisa memanfaatkan aplikasi SIM online tersebut. “Memang sudah ada juga beberapa masyarakat yang menanyakan persoalan ini kepada saya,” ucap Mulyadi.
Persoalannya, meski sudah melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi online tersebut, namun akan terkendala saat akan melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM tersebut.
“Kenapa di Aceh belum bisa dan dikota lain seperti Medan sudah bisa. Ternyata sistem pembayarannya yang masuk ke aplikasi online tersebut masih bekerjasama dengan Bank Konvensional khusus, yakni BRI dan BNI. Sementara di Aceh hanya dilayani Bank Aceh dan BSI. Dan Bank ini tidak masuk dalam layanan aplikasi SIM online,” ucap Mulyadi.
Namun untuk layanan SIM Online ini hanya berlaku untuk perpanjangan. Karena dari pada membuang waktu ke Polres dan antrian jadi bisa melakukan perpanjangan dari rumah.
Kendati, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Polres untuk melaksanakan ujian praktik, terangnya.
Begitupun kata Mulyadi untuk memaksimalkan pelayanan SIM Online tersebut, Satlantas Polres Aceh Singkil akan menyampaikan keluhan masyarakat ini ke Korlantas Mabes Polri.
Sehingga ke depan masyarakat Aceh khususnya Aceh Singkil bisa menikmati layanan SIM Online tersebut, bebernya (B25)
Kasat Lantas Iptu Mulyadi bersama Kapolres AKBP Iin Maryudi Helman, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres saat menjelaskan terkait permasalahan SIM Online di Aceh Singkil. Waspada/AriefH