SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko yang dinilai masih misteri, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako melaporkan kepada Anggota Komisi III DPR RI, H. Nazaruddin Dek Gam.
Pengaduan disampaikan di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar oleh Dek Gam di Hotel Hermes One Subulussalam, Selasa (7/3).
Kepada Waspada, Edi dalam rilisnya menulis, dasar dilaporkan kepada Dek Gam karena dinilai menjadi solusi tepat. “Berkas data sementara langsung kita serahkan sebagai bukti laporan, YARA yakin Komisi III DPR RI bisa menuntaskan persoalan ini,” pesan Edi.
Dikatakan, lahan eks HGU PT Laot Bangko yang dikeluarkan enclave seluas 3.114.81 Ha, sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal sudah tertuang dalam Putusan Menteri Agraria & Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 terkait Perpanjangan HGU PT Laot Bangko.
YARA kata Edi, menduga ada oknum mafia tanah, termasuk pihak perusahaan tertentu menguasai, menggarap, menjualbelikan lahan eks HGU tersebut sehingga dengan peran Komisi III DPR RI, turun langsung dan menginvestigasi ke lokasi, persoalan ini menjadi terang.
“Kita yakin, melalui Komisi III DPR RI kasus ini bisa selesai, dikembalikan lahan itu ke masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” pesan Edi.
Pihaknya pun minta Penetapan SK Wali Kota Subulussalam terkait Penerima Plasma dibuka ke publik demi memastikan apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Hal ini kata Edi untuk kepastian dan menjadi jelas, agar tidak ada permainan yang menguntungkan pihak tertentu. Pemerintah dipastikan harus menjadi 6 dalam menuntaskan persoalan, sesuai aturan dan ketentuan. (b17)
Foto: EDI Sahputra Bako menyerahkan berkas data sementara Persoalan Lahan Eks HGU PT Laot Bangko kepada Dek Gam (kanan). (Waspada/Ist)