SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pidie menuai sorotan publik setelah mempertahankan dua pejabat terpidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keputusan tersebut dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi di daerah.
Dua pejabat dimaksud adalah berinisial BC, Kepala Dinas PUPR, dan RS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat (10/10). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M. Jamil dengan anggota R. Deddy Harryanto dan Harmi Jaya.
Kasus ini berawal dari proyek pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong–Seukeumbrok tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA).
Setelah proyek rampung, jalan tersebut mengalami kerusakan signifikan. Pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Audit Inspektorat Aceh mencatat kerugian negara senilai Rp677 juta.
Meski telah divonis bersalah, Pemkab Pidie belum mengambil langkah pemberhentian terhadap keduanya dengan alasan masih dalam proses banding. Keputusan ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan.
“Langkah cepat dan tegas sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” ujar Umar Mahdi, akademisi Universitas Jabal Ghafur.
Menurutnya, membiarkan pejabat terpidana tetap aktif menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Publik menilai, sikap ini mencoreng citra Pemkab yang selama ini kerap menggaungkan integritas birokrasi.
Sementara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(id69)