BANDA ACEH (Waspada.id): Anggota DPRA Aceh, Irfansyah biasa disapa Dek Fan, mendatangi kantor PLN UP2D Aceh di Kecamatan Merduati, Banda Aceh, Rabu (1/10) untuk meminta penjelasan langsung terkait pemadaman listrik yang melumpuhkan aktivitas warga dan sektor vital di Aceh.
Dak Fan diterima General Manager PLN UID Aceh Mundhakir, Senior Manager Perencanaan Jeffrey Husni, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum Nurlana, dan Senior Manager Distribusi Dasi Listianto.
Dalam pertemuan itu. Dek Fan mempertanyakan beberapa hal, di antaranya penyebab gangguan listrik yang menyebabkan masifnya pemadaman di Aceh, kepastian pemulihan arus listrik, dan kompensasi bagi pelanggan yang dirugikan.
Menjawab hal itu, Senior Manager Perencanaan Jeffrey Husni Jeffrey Husni menjelaskan bahwa gangguan bermula dari pemeliharaan jalur transmisi Arun yang menyebabkan kegagalan sistem di Pembangkit Listrik Nagan Raya.
“Pasokan terputus total sejak Senin pukul 16:30. Proses pemulihan sudah dicoba empat kali, namun gagal. Sinkronisasi unit Nagan masih berlangsung dan startup satu unit butuh 13–15 jam,” ujarnya.

Dalam kondisi normal, ia menyebutkan, Aceh memiliki kelebihan daya sebesar 399 MW dari total kapasitas pembangkit 1.013 MW, dengan konsumsi maksimum 614 MW. Saat ini, Aceh hanya menerima 350 MW dari Arun dan 79,5 MW dari Sumatera Utara, sementara Nagan belum beroperasi.
“Kita akan terus berupaya agar pembangkit dari Nagan Raya bisa tersingkronisasi secepatnya. Hingga sekarang proses masih berlangsung,” tutupnya seraya menambahkan, PLN juga mengklaim bahwa rumah sakit dan bandara menjadi prioritas dalam distribusi daya.
“Kami tidak mematikan rumah sakit dan terus memantau penggunaan genset di titik-titik vital,” kata Jeffrey.
Sementara terkait kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum Nurlana, menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada dua regulasi.
Yaitu. Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, yang menetapkan standar mutu pelayanan dan hak pelanggan atas kompensasi jika terjadi gangguan di luar batas toleransi.
Selain itu juga Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa kompensasi hanya berlaku jika gangguan disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan teknis internal PLN.
Nurlana menyampaikan, tim independen dari kantor pusat PLN akan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab gangguan.
“Jika terbukti ada kelalaian, pelanggan berhak menerima kompensasi atas pembelian daya, token listrik,” ucapnya.(id74)