Aceh

Perubahan UUPA Harus Berpijak Ke MoU RI – GAM

Perubahan UUPA Harus Berpijak Ke MoU RI – GAM
SERAHKAN DRAF: Presidium Komasa, Safaruddin SH, didampingi Muhammad Saleh, menyerahkan bahan kajian Perubahan UUPA ke Abu Razak di Rumoh Aceh, Tibang, Banda Aceh, Selasa (18/10). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) melakukan audiensi dan pertemuan dengan Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki, yang diketuai oleh H. Kamaruddin Abu Bakar yang akrab dipanggil Abu Razak.

Pertemuan itu berlangsung di Rumoh Aceh, Tibang, Banda Aceh, Selasa (18/10). Hadir dalam kesempatan anggota Majelis Tuha Peut, Sulaiman Abda, Tgk. Anwar Ramli dan Jufri Hasanuddin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sedangkan perwakilan Komasa dihadiri Muhammad Saleh, Safaruddin, Ahmad Mirza Safwandy, Yuni Eko Hariatna dan Firdaus Mirza Nusuary.

Dalam kesempatan tersebut, Abu Razak menuturkan, penguatan maupun pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus dilandasi kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman perdamaian antara Pemerintah RI – GAM di Helsinki.

“Saya mengajak berbagai pihak yang berpartisipasi dalam penguatan UUPA apakah itu dilakukan dengan jalan revisi atau dengan cara yang lain, tetap berpegang dengan semangat yang telah kita sepakati dalam MoU Helsinki, itulah yang menjadi dasar kita,” kata Abu Razak.

Sekjen Partai Aceh (PA) berharap agar substansi perubahan UUPA yang kemudian menjadi saran, masukan kepada DPR-RI dan Pemerintah harus terlebih dahulu disepakati bersama sejumlah pihak di Aceh, serta ikut melibatkan partisipasi masyarakat.

“Subtansi dan masukan terhadap revisi UUPA harus kita sepakati bersama menjadi satu draf, namun dengan tetap melibatkan berbagai pihak dan partisipasi rakyat Aceh,” tambah Abu Razak.

Presidium Komasa, Safaruddin SH, didampingi Muhammad Saleh, mengatakan, pihaknya telah membahas sejumlah substansi terkait dengan revisi UUPA, termasuk dengan penguatan Lembaga Wali Nanggroe (LWN).

“Kami menyambut dengan baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang berada di bawah Wali Nanggroe, kita sepakat untuk menyatukan berbagai dokumen yang ada dan LWN menjadi titik kolaborasi perubahan UUPA ini,” katanya.

“Subtansi revisi atau perubahan atas UUPA juga termasuk dengan penguatan kewenangan Wali Nanggroe Aceh,” demikian Safaruddin SH. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE