Perusahaan HGU Dinilai Langgar Kesepakatan Soal Pembangunan Kebun Plasma

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil kembali melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), mempertanyakan terkait realisasi pembangunan kebun plasma petani oleh 15 perusahaan HGU di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim kepada Waspada.id, Jumat (04/02) mengatakan, mengingat karena sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka pihaknya telah menyurati Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor, untuk mempertanyakan permasalahan sudah sejauh mana dan sudah berapa perusahaan yang telah melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma tersebut.
Surat tersebut juga sudah mereka tembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil, Kamis (03/02) kemarin.
Sebab katanya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan 15 Perusahaan HGU Perkebunan kelapa sawit pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu di Medan, pihak perusahaan diberi tenggang waktu selama 3 bulan melakukan pendataan untuk pembangunan kebun plasma tersebut.
Sayangnya, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah memasuki empat bulan, belum ada kejelasan soal realisasi kebun plasma tersebut.
“Artinya 15 perusahaan HGU tersebut telah melanggar kesepakatan bersama, yang diteken bersama pada Oktober 2021 lalu, ucap Alim
Lebih lanjut dalam surat tersebut, Kaya Alim mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan mengenai hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak pemerintah dengan perwakilan perusahaan tersebut.
Tidak ada alasan apapun lagi bagi perusahaan tersebut untuk tidak membangun kebun plasma masyarakat itu. Karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor18 tahun 2004 tentang perkebuna, yakni sebagai pola kemitraan plasma.
Ditambah dengan komitmen bersama yang disepakati dan disetujui, dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan.
Kaya Alim berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai poin-poin hasil kesepakatan bersama itu, Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan.
Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Sebab dengan kehadiran kebun plasma tersebut dipastikan akan membantu ribuan kepala keluarga masyarakat Aceh Singkil.
Dan bisa-bisa saja dari kebun plasma ini nantinya bisa mengangkat status Aceh Singkil dari predikat termiskin di Provinsi Aceh, pungkas Alim. (b25)

Perusahaan HGU Dinilai Langgar Kesepakatan Soal Pembangunan Kebun Plasma

Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim. Waspada/Ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *