IDI (Waspada): Sebanyak 100 Bhabinkamtibmas, Tuha Peut Gampong (TPG) dan keuchik mengikuti Sosialisasi Pelindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin Di Atas Kaliber 4,5 MM di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (7/5).
Kegiatan sosialisasi itu berkat kerjasama antara Polres Aceh Timur dengan lembaga Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). “Sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tidak menyalahgunakan senapan angin dalam melakukan perburuan terhadap hewan, terlebih satwa liar yang dilindungi,” kata Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar SH.
Dalam arahannya saat membuka Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin Kaliber 4,5 MM itu Iswar menjelaskan, Polres Aceh Timur dan HAkA akan terus bersinergi dalam melindungi alam dan satwa liar dari ancaman yang dapat merugikan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Diharap, melalui kegiatan tersebut seluruh Bhabinkamtibmas, keuchik dan Tuha Peut Gampong dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati. “Sampaikan ke masyarakat agar tidak menyalahgunakan senapan angin kaliber 4,5 mm dalam berburu, apalagi digunakan untuk berburu satwa dilindungi,” kata Iswar.
Sejumlah narasumber lain hadir yakni Pimpinan Yayasan HAKA Badrul Irfan, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Mukhtar Ibrahim atau Abati, KBO Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Darliswan, drh. Taing Lubis MM dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. (b11).