Scroll Untuk Membaca

Aceh

Petani Jeruk Dan Seorang Temannya Nyambi Jual Sabu Ditangkap

Petani Jeruk Dan Seorang Temannya Nyambi Jual Sabu Ditangkap
Kedua pelaku, RS alias Sahdan dan AD, bersama barang bukti sesaat setelah diamankan dari Gubuk.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Tim gabungan dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Gubuk Perladangan Jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/11/2023).

Kedua pria tersebut masing-masing RS, 39, alias Sahdan, warga Nagori Bandar Saribu, selaku pemilik gubuk dan AD, 25, warga Kota Tebingtinggi. Keduanya diduga sebagai pengedar barang haram dan keberhasilan penangkapan lewat penggerebekan tim gabungan antara lain Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, Camat, Koramil dari BNN dan pihak Pangulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Petani Jeruk Dan Seorang Temannya Nyambi Jual Sabu Ditangkap

IKLAN

Saat dilakukan penggerebekan, selain berhasil menangkap kedua pria dewasa dimaksud, tim gabungan dipimpin Kapoplres dan Kasat Narkoba itu berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.

Petani Jeruk Dan Seorang Temannya Nyambi Jual Sabu Ditangkap
Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung turut serta melakukan penggeledahan di hubuk milik RS di di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/11).(Waspada/ist).

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, dikonfirmasi Kamis (9/11), membenarkan penangkapan terhadap kedua pria berinisial RS alias Sahdan dan AD. ” RS dan AD diduga sebagai pengedar barang haram dan keduanya ditangkap, Rabu (8/11) sekira pukul 16:00 Wib,” kata Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan banyak orang yang tidak dikenal datang dan keluar masuk ke gubuk milik RS.

Setelah menerima informasi, pihak kepolisian dan tim gabungan berhasil mengamankan dua keduanya, salah satunya diduga menjadi bandar sabu yang dikenal sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung dan kemudian menyambi sambil menjual atau mengedarkan narkoba.

” Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual,” jelas AKBP Ronald, seraya mengatakan bahwa keberhasilan itu adalah berkat informasj masyarakat yang mendukung tugas Polri dalam memberantas narkotika.

” Kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba,” tegas AKBP Ronald.

Saat ini kedua pria tersebut ditahan di Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolres.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE