SIMALUNGUN (Waspada): Tim gabungan dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Gubuk Perladangan Jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/11/2023).
Kedua pria tersebut masing-masing RS, 39, alias Sahdan, warga Nagori Bandar Saribu, selaku pemilik gubuk dan AD, 25, warga Kota Tebingtinggi. Keduanya diduga sebagai pengedar barang haram dan keberhasilan penangkapan lewat penggerebekan tim gabungan antara lain Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, Camat, Koramil dari BNN dan pihak Pangulu.
Saat dilakukan penggerebekan, selain berhasil menangkap kedua pria dewasa dimaksud, tim gabungan dipimpin Kapoplres dan Kasat Narkoba itu berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, dikonfirmasi Kamis (9/11), membenarkan penangkapan terhadap kedua pria berinisial RS alias Sahdan dan AD. ” RS dan AD diduga sebagai pengedar barang haram dan keduanya ditangkap, Rabu (8/11) sekira pukul 16:00 Wib,” kata Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung.
Dikatakan, keberhasilan penangkapan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan banyak orang yang tidak dikenal datang dan keluar masuk ke gubuk milik RS.
Setelah menerima informasi, pihak kepolisian dan tim gabungan berhasil mengamankan dua keduanya, salah satunya diduga menjadi bandar sabu yang dikenal sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung dan kemudian menyambi sambil menjual atau mengedarkan narkoba.
” Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual,” jelas AKBP Ronald, seraya mengatakan bahwa keberhasilan itu adalah berkat informasj masyarakat yang mendukung tugas Polri dalam memberantas narkotika.
” Kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba,” tegas AKBP Ronald.
Saat ini kedua pria tersebut ditahan di Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolres.(a27).