IDI (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyerahkan santunan kematian senilai Rp138 juta untuk ahli waris petugas pemilu (Badan Adhoc—red) yang meninggal dunia ketika bertugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Santunan sebesar Rp 138 juta diserahkan untuk tiga ahli waris yang meninggal dalam Pemilu. Setiap ahli mendapatkan Rp 46 juta,” ujar Ketua KIP Aceh Timur, Yusri, menjawab Waspada di Idi, Jumat (1/3).
Ketiga petugas yang meninggal yaitu Raudhatul Fauzan (KPPS) asal Paya Demam Lhee, Kecamatan Pante Bidari. Kemudian Muhammad Rizki (KPPS) asal Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur. Lalu Muchtar Midi (Linmas) asal Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak. “Petugas Linmas ini meninggal saat bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Yusri.
Selain tugas petugas Adhoc meninggal, lanjut Yusri, beberapa petugas lainnya juga harus dirawat di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), seperti Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peureulak. “Kita berharap petugas yang sakit segera pulih dan kembali beraktivitas,” kata Yusri, seraya berharap santunan yang diberikan untuk ahli waris bermanfaat dan sedikit mengurangi beban keluarga. (b11)