Aceh

PHK Karena Penerapan UMP Tidak Dibenarkan, RS Swasta Diingatkan Hentikan Eksploitasi

PHK Karena Penerapan UMP Tidak Dibenarkan, RS Swasta Diingatkan Hentikan Eksploitasi
Kepala DPMPTSP serta Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Safriadi, SSTP., MSM.
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Pihak Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Lhokseumawe diingatkan agar tidak menjadikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Safriadi, Kamis (5/2), terkait polemik yang muncul setelah banyak RS melakukan PHK dengan dalih penerapan UMP.

Safriadi menegaskan bahwa menggunakan UMP sebagai alasan PHK sangat keliru, karena ketentuan tersebut merupakan peraturan perundang-undangan dan bukan kebijakan lokal. “Penerapan UMP bukan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe, namun ini merupakan Peraturan Perundang-undangan. Bagi pihak rumah sakit ini bukan hal baru dan kami setiap tahun melakukan pembinaan,” katanya.

Menurutnya, selama ini RS selalu menggunakan ancaman PHK sebagai alasan untuk tidak menerapkan UMP, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap tenaga kerja. Baru kali ini Wali Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk melindungi hak dasar pekerja mendapatkan upah sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh.

UMP wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan termasuk RS, karena tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan. “Ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penegasan ini bukan untuk memberatkan dunia usaha, melainkan menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan,” jelas Safriadi.

Dia menjelaskan bahwa UMP bukan sekadar angka, melainkan instrumen penting untuk menjamin kelayakan hidup pekerja dan keluarga mereka. Khususnya bagi tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan yang merupakan tenaga profesional dengan pendidikan dan biaya pengembangan diri yang tidak sedikit. “Mereka punya tanggung jawab dan risiko terhadap keselamatan manusia, bagaimana mungkin upahnya bahkan tidak sesuai UMP?” ujarnya.

Safriadi menyatakan bahwa RS memiliki omset yang jelas dengan jumlah pasien yang terus ada, bahkan seringkali kamar penuh. Alasan tidak sanggup membayar UMP dianggap tidak masuk akal, mengingat pembayaran dari BPJS juga melalui kajian.

“Bertahun-tahun klaim rugi tapi berlomba-lomba membangun dan menaikkan grade RS, padahal tidak memperhatikan gaji tenaga kerja. Bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik jika gaji tidak cukup untuk kebutuhan dasar dan pengembangan diri?” tandasnya.

Dia juga mengemukakan bahwa jika RS menyatakan merekrut tenaga lebih dari yang dibutuhkan, hal tersebut perlu dibuktikan karena setiap pekerja berhak tidak bekerja lebih dari 40 jam per minggu dan mendapatkan hari libur. “Kecuali mereka bekerja melebihi ketentuan jam kerja, yang jika terjadi harus dibayar lembur, diberi istirahat cukup, dan makanan sesuai standar jika lembur lebih dari 4 jam,” ujarnya.

Selain itu, selama ini RS tidak pernah melaporkan kontrak tenaga kerja kepada dinas, sehingga pekerja bisa dianggap sebagai pegawai tetap. Bahkan ada informasi bahwa pekerja yang tidak menerima PHK tidak diberikan surat pengalaman kerja, yang merupakan pelanggaran hukum.

“Kami tegaskan PHK karena penerapan UMP tidak dibenarkan secara hukum. RS seharusnya melakukan upaya efisiensi bukan memilih antara UMP dan PHK,” kata Safriadi.

Langkah efisiensi yang bisa ditempuh antara lain:

– Penataan ulang biaya operasional non esensial;

– Evaluasi sistem intensif, jasa pelayanan, dan renovasi manajemen;

– Penyesuaian penghasilan dokter dan tenaga profesional lainnya secara proporsional dan berkeadilan.


Pihaknya menegaskan bahwa resiko kelebihan tenaga kerja merupakan konsekuensi dari kebijakan manajemen RS, bukan tanggung jawab pekerja. Selain itu, selisih upah yang belum dibayarkan sesuai UMP serta uang lembur yang belum diberikan bisa dituntut oleh pekerja.

“Meskipun ada perjanjian yang melanggar ketentuan hukum, perjanjian tersebut otomatis tidak berlaku. Kami akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan mengambil langkah sesuai kewenangan, serta merekomendasikan tindakan administratif kepada instansi berwenang terhadap setiap praktik yang merugikan hak pekerja,” pungkas Safriadi, SSTP, MSM.(id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE