PIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan tiga agenda utama sebagai arah penanganan bencana selama perpanjangan status darurat hingga 24 Desember 2025.
Perpanjangan 14 hari ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menuntaskan pekerjaan pemulihan yang belum selesai pascabanjir dan longsor.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, Kamis (11/12) mengatakan tambahan waktu itu diperlukan karena sebagian wilayah masih lumpuh. “Banyak yang belum pulih. Perpanjangan ini kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Agenda pertama menyasar pendataan dan verifikasi kerusakan. Tim pemerintah memetakan rumah rusak berat, sedang, dan ringan, serta menilai kondisi fasilitas dasar seperti sekolah, puskesmas, jembatan, bendungan, dan jaringan irigasi. Data ini akan menjadi dasar kebijakan rehabilitasi berikutnya.

Agenda kedua adalah relokasi warga yang kehilangan tempat tinggal. Di Blang Pandak dan Tangse, pemerintah menyiapkan hunian sementara dengan standar keamanan yang disesuaikan dengan potensi cuaca ekstrem.
Agenda ketiga berfokus pada pemulihan layanan pemerintahan. Layanan administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan tengah dipulihkan. Sejumlah bangunan publik yang terdampak kini dalam proses pemetaan untuk perbaikan cepat.
Bupati Pidie, H arjani Abdullah, meminta perangkat daerah memangkas hambatan administratif agar penanganan di lapangan tidak tersendat. “Prosedur harus dipersingkat. Keselamatan warga prioritas,” katanya melalui juru bicara.
Aktivitas ekonomi di beberapa kecamatan masih terganggu akibat akses yang rusak. Pemerintah mengimbau warga tetap waspada karena cuaca ekstrem diperkirakan masih berlanjut. (Id69)











