SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir tahap III hingga 7 Januari 2026.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pidie Nomor 360/1074/KEP.40/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 25 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan, perpanjangan ini bersifat situasional dan bertujuan memastikan penanganan banjir berjalan secara terpadu dan efektif. Perpanjangan dilakukan karena kondisi kedaruratan di sejumlah wilayah belum sepenuhnya tertangani, meskipun dua tahap tanggap darurat sebelumnya telah diberlakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setdakab Pidie, Apriadi Ahmad, Jumat (26/12), mengatakan masih terdapat daerah terdampak yang membutuhkan penanganan lanjutan, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga, penanganan dampak kesehatan, serta pemulihan layanan publik.
“Masih ada lokasi yang memerlukan penanganan darurat secara berkelanjutan dan terkoordinasi. Karena itu, status tanggap darurat diperpanjang ke tahap III,” ujar Apriadi.
Ia menambahkan, perpanjangan status ini juga penting untuk memastikan proses evakuasi dan perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan perempuan, dapat berjalan optimal.
Selain itu, pembersihan material sisa banjir, perbaikan infrastruktur yang rusak, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat sebelumnya.(id69)










