SIGLI (Waspada): Kapolres Pidie Pidie AKBP Jaka Mulyana S.I.K, menyampaikan Provinsi Aceh, khususnya selalu menjadi target pelaku peredaran narkoba dan penanaman ganja, karena daerah itu memiliki garis pantai panjang dan areal pegunungan yang luas.
“Peredaran narkotika ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa kita. Karena itu, ini menjadi tanggung jawab besar kita untuk melindungi masyarakat dari bahaya barkoba,” tegas Jaka Mulyana pada acara konfrensi pers penangkapan tersangka pelaku peredaran 5,9 kg sabu-sabu (SS) di Mapolres Pidie, Jumat (23/8) sore.
Didampingi Wakapolres Pidie Kompol Misyanto, M.S.i, Kasat Narkoba Iptu Iskandar, menjelaskan belum lama ini pihaknya berhasil menangkap dua tersangka pelaku peredaran narkotika bersama barang bukti (BB) seberat 5,9 kg narkotika jenis SS.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HY, 40, warga Aceh Tamiang, dan FS, 23, warga Lhokseumawe. Sedangkan salah satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun maksimum dan paling singkat 6 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Sat Narkoba Polres Pidie yang dipimpin Iptu Iskandar dengan cara undercover. Aksi pengungkapan itu dilakukan pada, 16 Agustus 2024. Petugas yang menyamar sebagai pembeli barang haram mencoba “memancing” tersangka HY untuk berjumpa di Kota Beuruenun, Kabupaten Pidie.
Target penangkapan tersangka dengan cara petugas pura-pura menjadi pembeli dan berjumpa di Beureunuen diterima oleh tersangka HY yang datang dari Aceh Tamiang.
Dengan membawa sabu seberat 101,2 gram, HY sempat parkir di terminal Beuruenun sekira pukul 04.00 dini hari. Lalu oleh petugas yang menyamar tadi mengajak HY bertemu di perkarangan Masjid Baitul A’la Lilmujahidin (Masjid Abu Daud Beureueh).
Setelah petugas mendapatkan BB sabu dari tersangka HY. Lalu HY dibawa ke Mapolres Pidie untuk dimintai keteranganya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka HY mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial TS dan F pada Rabu 14 Agustus sekita pukul 01.00 dini hari bertempat di pinggir jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Kata AKBP Jaka tersangka HY merupakan kurir yang disuruh tersangka TS untuk mengantar sabu ke pembeli di terminal Beuruenun dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.
Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pidie dipimpin Iptu Iskandar bergerak menuju Kota Medan Sumatera Utara untuk menangkap tersangka TS dan F, Jumat (16/8) sekira pukul 18:00 WIB, Petugas Polres Pidie yang dipimpin Iptu Iskandar tiba di kediaman tersangka F di Jalan Gatot Subroto Gang Rukun, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara.
Di rumah tersebut polisi mengamankan 5,9 kg sabu di kamar tidur F yang dibungkus dalam plastik dan disimpan dalam koper hitam. Sekarang barang bukti sabu dan tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. (b06)