KUTACANE (Waspada): Heboh soal beredar luasnya rekom usulan nama Pj Bupati yang diajukan dan ditandatangani Ketua DPRK pada pihak Mendagri, akhirnya ditanggapi Wakil Ketua Dewan Gayo Lues.
Wakil Ketua DPRK H.Ibnu Hasyim kepada Waspada, Selasa (7/9) mengatakan, berdasarkan hasil penjelasan Ketua DPRK, H. Ali Husin, surat rekomendasi yang terbit dan terlihat ditandatangani serta berstempel DPRK Gayo Lues tanggal 24 Juni 2022, merupakan surat palsu dan ilegal.
Berdasarkan surat Ketua DPRK, 24 Juni 2022 lalu dengan nomor :627 Tahun 2022, hal usulan penjabat Bupati Gayo Lues yang ditujukan pada Menteri Dalam Negeri, disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, diangkat Pj Bupati dari Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama.
Dalam surat palsu yang telah beredar dan telah menjadi konsumsi publik warga negeri Seribu Bukit tersebut, disebutkan untuk optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam melanjurkan visi misi Kabupaten Gayo Lues, maka diusulkan H. M Faisal Hasrimy AP.M.AP, Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) yang saat ini menjabat sebagai Sekdakab Serdang Bedagai, sebagai Pj Bupati Gayo Lues 2022.
Banyak hal yang membuat Dewan sendiri meragukan keaslian tersebut, ujar Ibnu Hasyim yang juga Ketua Partai Demokrat Galus tersebut. Pasalnya, DPRK Gayo Lues sendiri belum membahas tentang rekom usulan calon Pj Bupati tersebut.
Bahkan, Surat Mendagri yang salah satu poin isinya meminta DPRK melalui Ketua DPRK dapat menyampaikan tiga nama calon Pj Bupati Gayo Lues, untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan Pj Bupati Gayo Lues pun, baru dikirimkan dari Jakarta pada Ketua DPRK pada 31 Agustus lalu. Jadi jelas sangat diragukan keasliannya.
Pun demikian, karena telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan kesannya melecehkan lembaga DPRK, maka ketua dewan sebaiknya segera melaporkan pada polisi untuk mengusut tuntas pelaku yang menimbulkan keresahan masyarakat tersebut, karena telah menyebarkan informasi bohong.
Jika memang Ketua DPRK tidak bersedia melaporkan perihal pemalsuan surat usulan Pj Bupati itu, kata Ibnu Hasim, maka dirinya bersama unsur pimpinan dan anggota Dewan tetap akan melaporkannya kepada pihak berwajib untuk diusut tuntas.
Karena kejadian terbitnya surat usulan yang yang ditandatangani Ketua DPRK dan berstempel DPRK juga, kendati diduga palsu dan saat ini telah menjadi perbincangan hangat di seluruh seantero negeri Seribu Bukit, ujar Ibnu Hasyim, mantan Bupati Gayo Lues dua periode tersebut, DPRK secara kelembagaan perlu mengambil sikap karena kejadian tersebut merupakan tindakan mencoreng nama baik lembaga DPRK.
“Hal ini perlu dilakukan, agar kejadian yang memalukan dan melecehkan lembaga DPRK Gayo Lues, ke depannya tidak terjadi dan cukup terjadi satu kali, sebab itu untuk kejelasannya, perlu dilaporkan pada pihak kepolisian,” kata Ibnu Hasyim.
Ketua DPRK H.Ali Husin.SH, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dimintai tanggapannya. Namun pada beberapa wartawan lokal di Gayo Lues, Ali Husin mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat usulan Pj Bupati kepada Mendagri, surat yang beredar itu dipalsukan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.[b16)













