Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pimpinan MPU Aceh, Waled Nu: “Kemiskinan Penyebab Tingginya Angka Perceraian Dan Merebaknya Aliran Sesat”

Pimpinan MPU Aceh, Waled Nu: “Kemiskinan Penyebab Tingginya Angka Perceraian Dan Merebaknya Aliran Sesat”
Pimpinan MPU Aceh, Waled Nu: “Kemiskinan Penyebab Tingginya Angka Perceraian Dan Merebaknya Aliran Sesat”
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Salah seorang unsur Pimpinan Majelis Permusyawaratan ‘Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tengku H Nuruzzahri yang akrab disapa Waled Nu di Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, Rabu (30/11) siang menyebutkan, tingginya angka perceraian dan merebaknya aliran sesat di Provinsi Aceh disebabkan oleh faktor kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan Waled Nu di hadapan Pj Bupati Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara, Tengku H Abdul Manan yang akrab disapa Abu Manan Blang Jrueng dan seluruh unsur Forkopimda. Dan informasi itu disampaikan sesuai dengan hasil identifikasi MPU Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pimpinan MPU Aceh, Waled Nu: “Kemiskinan Penyebab Tingginya Angka Perceraian Dan Merebaknya Aliran Sesat”

IKLAN

“Tingginya persoalan perceraian dalam masyarakat di Provinsi Aceh disebabkan oleh faktor ekonomi. Merosotnya ekonomi mempengaruhi kehidupan pasangan suami-isteri tidak harmonis dalam rumah tangga. Persoalan kemiskinan juga menjadi faktor merebaknya aliran sesat,” sebut salah seorang Ulama Kharismatik Aceh itu.

Selanjutnya, pada kesempatan itu, Waled Nu juga menyinggung tentang produk MPU. Produk MPU kata Waled Nu adalah berupa fatwa. Fatwa yang dikeluarkan oleh para ‘ulama harus terus menerus disosialisasikan mampu membentengi kehidupan masyarakat Aceh.

“Ulama punya tanggung jawab moral dengan terjadinya aliran sesat, maka perlu sinergi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mencegah terjadi aliran sesat tersebut,” kanya, seraya menambahkan, kalau pihaknya mendukung penuh dan setuju dengan program Aceh Utara Berzikir.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Waled Nu, Wakil Ketua MPU Aceh Utara, Tengku Saiful Bahri menyebutkan, UUPA telah mengamanatkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama yang beranggotakan unsur ulama dan cendekiawan muslim sebagai mitra kerja sejajar. Yakni sebuah lembaga secara bersama-sama membangun kehidupan rakyat.

Lembaga ini kata dia, lahir berdasarkan Qanun Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, maka perannya semakin dipertegas, memberi pertimbangan dan menetapkan fatwa, baik diminta maupun tidak dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“Memberi masukan pertimbangan dalam penetapan kebijakan daerah, penelitian dan pengkaderan ulama adalah tugas MPU, apakah diminta ataupun tidak,” katanya.

Saiful Bahri melanjutkan, MPU merupakan mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah dan masuk dalam Forkopimda Aceh Utara. Ini merupakan penghargaan pemerintah terhadap kiprah MPU, Unsur ulama kecamatan dan cendekiawan direkrut dari cendikiawan Islam di Aceh Utara. “Maka dalam penganggaran pun untuk MPU harus disesuaikan dengan beban tugas dan kegiatan keumatan,” harapnya. (b07).

Pimpinan MPU Aceh, Waled Nu: “Kemiskinan Penyebab Tingginya Angka Perceraian Dan Merebaknya Aliran Sesat”
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE