BLANGPIDIE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah menegaskan, data sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tidak boleh dipolitisir dan diintervensi.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Abdya, usai membuka kegiatan Rapat Koordinasi Daerah dan Pencanangan Sensus Pertanian 2023. Dihadiri Ketua PWI Zainun Yusuf, Sekretaris Syafrizal ZA, Bendahara Agustia Saputra, Humas Syahrizal dan Advocasi Rahmat Saputra. Rabu (31/5).
Menurut Pj Darmansah, sensus pertanian memiliki peran vital, dalam penyediaan data pertanian hingga level terkecil. ST2023 (sensus pertanian) ini, menyajikan berbagai macam data strategis pertanian, yang pemanfaatannya tidak hanya terbatas bagi sektor pemerintahan, akan tetapi akademisi dan peneliti juga dapat menggunakan data ST2023 ini, untuk memperkaya studi serta penelitiannya, sehingga memberikan insight yang robust (wawasan yang kokoh) dan pas bagi pemerintah. Demikian juga, sektor swasta dan petani, dapat menjadikan data ST2023 sebagai dasar investasi dan ekspansi usaha.
Karenanya kata Pj Darmansah, pelaksanaan kegiatan ini perlu didukung dengan segenap daya dan upaya yang dimiliki. Kesuksesan pelaksanaan sensus 10 tahunan ini, harus dibayar dengan kolaborasi antar instansi. “Ego sektoral dan klaim instansi, yang merasa diri paling benar dan pintar, sedapat mungkin ditiadakan demi kesuksesan ST2023 ini,” tegasnya.
Diuraikan panjang lebar, tidak bisa dipungkiri aura politik mulai menyeruak di tahun 2023 ini. Pihaknya berharap kepada seluruh kalangan masyarakat, agar tidak ada yang melakukan politisasi dan intervensi, terhadap data-data BPS. “Upaya ini harus didukung dan diberikan ruang kebebasan bagi BPS, untuk mencatat pertanian Abdya, sesuai dengan fakta dan realita yang sesungguhnya,” katanya.
Pihaknya juga mengajak semua kalangan, untuk mendukung terlaksananya ST2023 di Abdya. Koordinasi intensif antara BPS, Dinas Pertanian dan Pangan, Bappeda dan stakeholder terkait lainnya, harus dilanjutkan secara berkesinambungan. “Jangan sampai ada pemalsuan data. Sebab nantinya akan berdampak buruk bagi kemajuan daerah. Kasus rekayasa data sensus banyak terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi daerah,” sebutnya.
Ditambahkan, kebijakan yang tepat bersandar pada data yang akurat. Sensus sebagai sarana pengumpulan data memang memakan biaya yang besar. Namun, mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data, justru menelan ongkos yang lebih besar lagi. “Sebagai contoh, data produksi beras yang under estimate, menuai kebijakan impor beras yang berpotensi merugikan negara dan petani. Begitu juga sebaliknya, data produksi beras yang over estimate, hanya memberikan sinyal ketahanan pangan yang semu, yang dapat memicu kenaikan harga pangan dan kelangkaan,” urai Pj Darmansah.
Dijabarkan, sektor pertanian tidak hanya berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi penyangga ekonomi dikala pandemi melanda. Tahun 2020 lalu, ekonomi Abdya terkontraksi -0.65 persen, akan tetapi sektor pertanian justru tumbuh 2.52 persen. Selain itu, sebanyak 48.73 persen pekerja berhasil terserap dalam sektor pertanian di tahun 2022. Seperti diketahui, salah satu sarana pengumpulan data pertanian adalah melalui kegiatan Sensus Pertanian.
Sensus Pertanian atau disingkat ST, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, yang menerangkan pelaksanaan ST dilaksakanan setiap 10 tahun sekali. “ST2023 ini, harus didukung dengan memberikan data yang akurat. Sehingga upaya kemajuan dan arah pembangunan daerah, tidak terganggu kedepannya,” demikian Pj Bupati Abdya Darmansah.(b21)