BLANGPIDIE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah, Selasa (28/2), menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Raja Juli Antoni, dalam rangka meminta agar segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA yang berada dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki itu, Pj Darmansah meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI, agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan MA, terkait tanah eks HGU PT CA yang keputusan hukumnya sudah inkrah. “Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh menfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN ,terkait permasalahan eks HGU PT CA di Abdya,” ungkap Pj Darmansah.
Menurut Pj Darmansah, dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA, juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT CA, terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri. “Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam RDP DPRK Abdya,” sebutnya.
Pj Bupati Darmansah mengatakan, RDP yang diwacanakan DPRK Abdya merupakan solusi terbaik dan tepat, untuk menyamakan persepsi yang terbaik, untuk masyarakat Abdya. “RDP adalah solusi yang tepat, untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, dalam menghadapi Pemilu 2024,” demikian Pj Darmansah.(b21)











