Aceh

Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN RI Minta Segera Eksekusi Putusan MA Terkait Eks HGU PT CA

Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN RI Minta Segera Eksekusi Putusan MA Terkait Eks HGU PT CA
Pj Bupati Abdya Darmansah, saat menemui Wamen ATR/BPN RI, di Jakarta.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah, Selasa (28/2), menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Raja Juli Antoni, dalam rangka meminta agar segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA yang berada dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki itu, Pj Darmansah meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI, agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan MA, terkait tanah eks HGU PT CA yang keputusan hukumnya sudah inkrah. “Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh menfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN ,terkait permasalahan eks HGU PT CA di Abdya,” ungkap Pj Darmansah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Pj Darmansah, dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA, juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT CA, terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri. “Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam RDP DPRK Abdya,” sebutnya.

Pj Bupati Darmansah mengatakan, RDP yang diwacanakan DPRK Abdya merupakan solusi terbaik dan tepat, untuk menyamakan persepsi yang terbaik, untuk masyarakat Abdya. “RDP adalah solusi yang tepat, untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, dalam menghadapi Pemilu 2024,” demikian Pj Darmansah.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE