SINGKIL (Waspada): Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi sangat mendukung dilaksanakan kegiatan tentang Pembinaan Keluarga Meudap dan Adat Perkawinan, sebagai pemahaman bagi masyarakat di Aceh Singkil.
Sebab di masa kini marak pernikahan yang masih di usia masih sekolah (dini), sehingga dikhawatirkan dapat memicu anak yang kekurangan gizi dan menyebabkan stunting terhadap generasi ke depan.
“Perlunya mengajarkan kepada masyarakat untuk menyiapkan perencanaan yang matang, sebelum melaksanakan perkawinan,” kata Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP dalam sambutannya saat membuka acara Pembinaan Keluarga Meudap dan Adat Perkawinan, kepada Kades dan Mukim, yang dilaksanakan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil, di Sapo Belen Sinanggel, Selasa (6/8/2024).
Azmi menyinggung, saat ini banyaknya anak yang masih usia sekolah sudah menikah di Aceh Singkil.
“Berdasarkan data yang ada, anak di Aceh Singkil banyak menikah di usia muda. Dalam sebulan diperkirakan mencapai 30 orang yang menikah, 30 persennya diantaranya usia masih 15-17 tahun,” ucap Azmi.
Dengan usia yang masih muda ini sudah tentu belum mempunyai perencanaan matang. Dan setelah melahirkan, dikhawatir anak kurang gizi dan ini yang menyebabkan jadinya stunting.
“Sehingga melalui kegiatan ini dapat melahirkan sebuah keputusan adat, agar bagaimana menyiasatinya, mempunyai perencanaan yang matang sebelum menikah dengan usia yang sudah matang pula,” ucapnya.
Lebih lanjut Azmi memaparkan, sebanyak 11 ribu anak di Aceh Singkil yang mengalami stunting pada tahun 2023, saat ini hanya tinggal tersisa 1.200 orang lagi yang mengalami stunting. “Dan jumlah ini telah menunjukkan angka stunting di Aceh Singkil mengalami penurunan yang sangat drastis,” pungkas Azmi.
Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan lahirlah qanun desa atau resam desa terkait dengan adat perkawinan dari awal sampai akhir yang tertuang dengan aturan.
Sebab, perlunya regulasi terkait dengan adat perkawinan ini. Mulai dari meminang sampai ke pesta perkawinan, yang mana saja yang menjadi kewenangan Kades itu sendiri.
“Kita harapkan 34 desa yang hadir dapat mengeluarkan aturan desa terkait ini. 34 Desa ini menjadi ujung tombak tahap awal penerapan ini, selanjutnya bisa dilanjutkan ke desa lain,” ucap Zakirun.
Zakirun turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati serta lengkap unsur Forkopimda Plus yang hadir meramaikan acara sederhana yang diselenggarakan MAA tersebut.
Kepala Sekretariat MAA Aceh Singkil Abd Rahman SiKom MSi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan pembinaan adat dengan tema “Kenali dan lestarikan adat istiadat Aceh Singkil Sebagai Penguat Jati Diri dan Identitas Yang Bersendikan Syariat Islam,” diikuti sebanyak 73 peserta.
Terdiri dari 23 Pengurus Lembaga MAA kabupaten, 16 peserta dari Kepala Mukim dan 34 peserta kepala desa.
Sesuai dengan pepatah lama hendaknya “Ada Dijunjung, Lembaga Disanjung, Pusaka Sama Dijaga” yang artinya, adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi dan dijaga kelestariannya.
“Sebab jika terus-menerus dibiarkan maka hal yang tidak diinginkan akan sangat mudah terjadi, bahkan dapat mempengaruhi keistimewaan daerah ini, karena kita tidak ingin tanah para ulama ternodai dengan tradisi dan budaya baru yang dapat mengikis sendi-sendi syariat Islam,” ucap Rahman. (b25)