SINGKIL (Waspada): Pasca penyerahan dokumen oleh Tim Pemeriksa Pelaksana poin Rekomendasi KASN pada 8 Desember 2022 lalu, sampai dengan hari ini Pj Bupati Aceh Singkil belum mengeksekusi 4 poin rekomendasi KASN terkait dugaan pelanggaran sistem merit di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Sebelumnya Pj Bupati Aceh Singkil memastikan, tindak lanjut poin rekomendasi tersebut akan segera dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam waktu dua minggu setelah dokumen pemeriksaan diserahkan oleh tim pelaksana, sebelum dilakukannya eksekusi terhadap poin rekomendasi tersebut.
Kemudian, menyusul dilayangkannya surat penegasan kepada Pj Bupati oleh KASN pada 6 Desember 2022 lalu, dan diberikan waktu 1 bulan untuk melaporkan tindaklanjut tersebut. Sayangnya sudah lebih 1 bulan, Pj Bupati Aceh Singkil belum juga melaporkan tindaklanjut rekomendasi KASN tersebut terkait pelanggaran sistem merit.
Staf KASN Wilayah Aceh, Krisna yang dikonfirmasi Waspada.id, lewat handphonenya, dari Kantor KASN Jakarta Selatan, Senin (16/01) mengatakan, Pemkab Aceh singkil masih terus berkoordinasi dengan KASN terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Sampai saat ini Pemkab Aceh Singkil masih terus berkordinasi dengan kami. Sebab terdapat hal-hal yang masih perlu dipenuhi sehubungan tindak lanjut rekomendasi KASN,” sebutnya
Sementara terkait surat penegasan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada PJ Bupati lantaran belum dilaporkannya tindak lanjut tersebut, Krisna menyebutkan, akan menjadi pertimbangan KASN, untuk perihal permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Aceh Singkil
“KASN tidak akan menyetujui terhadap permohonan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama jika tindak lanjut rekomendasi tersebut belum disampaikan,” tegas Krisna
Namun Krisna menyebutkan, sampai hari ini surat laporan tindaklanjut rekomendasi tersebut sudah disampaikan Pj Bupati Aceh Singkil kepada KASN.
Kendati pihaknya masih menunggu beberapa lampiran lainnya, atas laporan tersebut yang harus dilengkapi sebelum dilakukan eksekusi, pungkas Krisna.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim sempat mempertanyakan terkait lambannya laporan ke KASN tersebut.
Menyusul dilayangkannya surat ke Penjabat Bupati Aceh Singkil terkait penegasan Tindaklanjut Rekomendasi KASN tersebut.
Pada bulan Agustus KASN mengirimkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit.
Dan ada 5 poin yang direkomendasikan KASN tapi baru 1 poin yang sudah dieksekusi oleh Pj Bupati, sementara 4 poin lagi sampai sekarang belum ada dilaporkan kembali.
Kaya Alim mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis untuk segera mengeksekusi semua isi rekomendasi KASN tersebut. Diantaranya untuk melantik pejabat eselon II yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN.
Selain itu, mengenai adanya dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan oleh oknum PNS yang kini menduduki jabatan eselon II, dan dugaan pelanggaran kode etik PNS oleh pegawai di kantor Inspektorat setempat, dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, sebutnya. (B25)
Foto: Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara Jakarta Selatan. Waspada/Ist