Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj. Bupati Aceh Utara Ikuti Evaluasi Itjen Kemendagri

Didampingi Lima Kepala OPD

Pj. Bupati Aceh Utara Ikuti Evaluasi Itjen Kemendagri
Lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendampingi Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengikuti evaluasi kinerja. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada): Lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendampingi Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi melalui Bagian Humas Sekdakab, Senin (10/7) menjelaskan, ada 5 Kepala OPD yang diwajibkan untuk hadir mendampingi Pj Bupati, mengikuti evaluasi kinerja. Yaitu, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis PUPR, Kadis Porapar dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj. Bupati Aceh Utara Ikuti Evaluasi Itjen Kemendagri

IKLAN

Evaluasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan, Surat Inspektur Jenderal Kemendagri Nomor 800.1.14/1106/IJ tanggal 24 Mei 2023, perihal Jadwal Pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat Kepala Daerah, di mana jadwal untuk Pj Bupati Aceh Utara dilaksanakanpada mulai, Hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 14.00.

Kepala Perangkat Daerah yang mendamping Pj Bupati, berkaitan erat dengan indikator aspek pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Beberapa aspek penting yang menjadi evaluasi penilaian adalah, penanganan kesehatan dan stunting, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Evaluasi juga mencakup mandatory spending dalam APBK Aceh Utara, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan sosial dan pengembangan kepariwisataan, serta alokasi anggaran untuk peningkatan peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Aceh Utara.

Terkait pemberitaan di media yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali SE, bahwa Pj Bupati Aceh Utara sedang di luar daerah dan mengajak kepala OPD untuk tidak hadir dalam pembahasan LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2022, hal itu adalah tidak benar.

“Mereka mendampingi Pj Bupati mengikuti evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara sesuai dengan amanat perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa penjabat kepala daerah wajib mengikuti evaluasi kinerja setiap triwulan,” kata Azwardi.

Azwardi menyampaikan kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara agar dapat menjadwalkan ulang pembahasan dengan Kepala OPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan jadwal evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sebelumnya juga sudah kami beritahukan hal tersebut kepada Pimpinan Dewan,” ungkap Azwardi.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE