KUTACANE (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Tenggara Taufik ST. M.Si bersama unsur Forkopimda musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024 di lapangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (26/11)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Lilik Setiawan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dimana Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk memberikan penuntutan perkara tindak pidana.
“Maka hari ini dilukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, senjata api, senjata tajam, handphone, kulit dan tulang harimau, pakaian serta barang bukti lainnya,” ujar Lilik.

Selanjutnya Lilik Setyawan berharap pelaksanaan pemusnahan ini bisa sampai kepada masyarakat sehingga bisa memberikan edukasi dan tidak main-main dalam menuntaskan narkoba, kemudian pemusnahan ini berjalan dengan lancar.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Perwakilan Dandim, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Ketua Pengadilan Kutacane, Perwakilan MPU, Perwakilan MAA, Perwakilam Mahkamah Syar’iah, Perwakilan Kalapas IIB.(cseh)