Aceh

Pj Bupati Agara Langsung Turun Tangan Razia Penertiban Busana Muslim

Pj Bupati Agara Langsung Turun Tangan Razia Penertiban Busana Muslim
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si langsung turun tangan melakukan razia penertiban busana muslim, di Desa Alas Merancar,Kecamatan Babussalam, Jln Kutacane- Blangkejeren, Kamis (4/4).

Razia penertiban busana muslim yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam ini, Pj Bupati didampingi, Pj. Ketua TP.PKK Kab. Agara Ny.Yulia Yusuf Syakir, Kadis Syari’at Islam Iqbal Selian, Satpol PP Agara mengatakan, bahwa menaati peraturan syariat islam harus dilakukan oleh setiap masyarakat baik laki-laki maupun perempuan karena Aceh merupakan wilayah yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan aqidah, ibadah dan syari’at Islam, apalagi saat ini kita sedang dalam suasana bulan suci ramadan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Usai razia penertiban busana muslim, Pj Bupati Agara mereka foto bersama. Waspada/Seh Muhammad Amin

“Kita harus menaati peraturan berbusana muslim karena kita berada di wilayah Aceh dan kita juga harus bersama-sama mendorong dan mengingatkan masyarakat dapat berbusana muslim setiap harinya. Syakir mengimbau kepada masyarakat agar terus menaati perarutan berbusana muslim ini dan juga saling harga menghargai satu sama lainnya untuk meningkatkan keimanan kita dalam bulan puasa, pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Syariat Islam M. Iqbal Selian menjelaskan, kita sudah melakukan razia selama tiga hari di bulan suci ramadan ini dan akan berlanjut hingga selesai lebaran Idul Fitri, jika ada masyarakat yang masih membandel tidak mengindahkan razia imbauan ini dan masih terus ditemukan yang melanggar aturan dalam berpakaian islami akan dilakukan penegakan syariat islam dengan lebih tegas, ucapnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE