Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Agara: Siltap 29 Kute Tunggu Pengajuan

Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si. Waspada/Ist
Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Tertundanya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat 29 Desa/Kute di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dikarenakan belum tuntasnya proses administrasi. Untuk percepatan, para camat diminta mendorong segera dilengkapinya syarat administrasi yang masih kurang.

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M.Si melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Hattarudin, SE.Ak, MM mengatakan dari total 385 desa di Aceh Tenggara, sebanyak 349 desa telah dibayarkan, 7 desa masih dalam proses, dan 29 desa lainnya hingga kini belum mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Agara: Siltap 29 Kute Tunggu Pengajuan

IKLAN

“Tidak benar Pj Bupati melakukan pembohongan publik. Kepada kami di BPKD telah diperintahkan untuk melakukan pembayaran Siltap perangkat desa. Namun faktanya hingga kini masih terdapat 29 desa yang belum mengajukan SPP,” terang Hattarudin didampingi Kabid Perbendaharan BPKD, Zakaria, S.Kom, M.AP kepada Waspada, Jumat (4/8), menanggapi adanya tudingan Pj Bupati ingkar janji membayarkan Siltap Perangkat Desa.

Lanjut Hattarudin, agar proses pembayaran dapat segera dilakukan, kepada para camat untuk menginformasikan kepada desa di wilayahnya masing-masing untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan melengkapi syarat pembayaran Siltap perangkat desa.

Selain itu, Hattarudin juga meluruskan pada audiensi atas permintaan Apdesi dengan Pj Bupati berlangsung pada Mei 2023. Pada pertemuan tersebut Pj. Bupati Agara “memerintahkan kepada BPKD agar penghasilan tetap desa dibayarkan per bulan mulai Bulan Agustus” sedangkan bulan sebelumnya dari kecamatan masih membuat SPP nya dua bulan, sehingga proses di BPKD nya juga tetap melakukan 2 bulan sesuai permintaan dari kecamatan tutupnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE