KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si menerbitkan seruan bersama forum koordinasi pimpinan daerah tentang menyemarakkan Syiar Ramadan 1444 H/2023 M.
Seruan bersama forum koordinasi pimpinan daerah tersebut, berdasarkan UU nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh UU nomor 11./2006 tentang Pemerintah Aceh, qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat , qanun Aceh nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok pokok syariat islam, kata Pj Bupati via Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S. Sos didampingi Kabag Kesra Setdakab, Irawati kepada Waspada, Rabu (22/3).

Dikatakan, seruan tersebut kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara agar melaksanakan ketentuan sebagaimana di bawah ini,
1.Meningkatkan wawasan pengetahuan agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih Predikat Taqwa.
- Melaksanakan ibadah puasa Ramadan, memakmurkan masjid, Meunasah, atau nama lain dan melaksanakan salat tarawih, tadarus/tadabbur Alqur’an, I’tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, pornoaksi dan perbuatan tercela lainnya;
- Meningkatkan kegiatan dakwah Ramadan dengan santun dan selalu memelihara ukhuwah Islamiyah.
- Menunaikan zakat, memperbanyak infaq, sadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin dan lain-lain yang dianjurkan oleh agama islam,
- Menaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, tidak memakai knalpot blong. larangan menyalakan petasan, kembang api dan lain-lain yang dapat mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
- Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama. 8. Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bencana kebakaran dan aksi pencurian pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan, khusus non muslim.
“Kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan (tidak makan minum dan merokok di tempat umum,” pungkas Zul Fahmy.
Lanjutnya, untuk ASN; 1. Agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, penuh tanggung jawab, memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah, menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar Ramadan; 2. Aparatur negara berperan sebagai konsultan dalam pemecahan masalah di tengah-tengah masyarakat.
- Melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 4. Menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan syi’ar Ramadan serta akhlak terpuji integrasi bangsa yang menyejukkan dan mendamaikan.
- Menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat 6. Mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan
Untuk generasi muda/generasi tua Islam, 1. Orangtua agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela, 2. Anak muda agar mengelola media sosial dengan baik dan tidak membuat dan menghindari berita hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian.
Media massa cetak dan elektronik,1.Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas, 2. Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam dan tidak memuat berita hoaks.
Bagi pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi 1. Pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak masuk waktu imsak sampai dengan pukul 15.30 WIB serta menyemarakkan syi’ar salat lima waktu dan salat tarawih secara berjamaah dengan tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak membuka warung dan restoran mulai salat Isya sampai selesai shalat tarawih.
- Pengusaha salon diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha
salon; 3. Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadan; 4. Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan kebutuhan bahan pangan, 5. Dilarang menghambat pendistribusian bahan pangan dan kegiatan ekonomi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Seruan tersebut ditandatangani masing-masing diantaranya, Pj Bupati, Ketua DPRK, Dandim 0108 Agara, Kapolres Aceh Tenggara, Kajari Agara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ketua Mahkamah Syariah Negeri Kutacane, Ketua KPU Agara, Ketua MAA Agara, Ketua FKUB Agara. (cseh)