KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara tidak pernah memerintahkan menitipkan program dan kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2024.
Pernyataan ini menanggapi tuntutan aksi demo puluhan Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh di Kantor Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) pada Jum’at, 26 April 2024 yang lalu, kata Kadis PMK Agara, Zahrul Akmal kepada Waspada.id, Jumat (3/5) malam.
Dia menjabarkan, tuntutan aksi puluhan mahasiswa tersebut ada beberapa hal yang harus segera dievaluasi dan ada beberapa yang harus dihapuskan dari kegiatan atau program yang diusulkan oleh pemerintah desa seperti kegiatan sosialisasi penerangan hukum pada pemerintahan kute (desa), kegiatan pembinaan keamanan ketertiban masyarakat, kegiatan sosialisasi transaksi non tunai, kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kute, kegiatan Pos Kamling kute dan proses secara hukum dugaan korupsi pengadaan baju Linmas.
Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si melalui Kadis PMK Zahrul Akmal didampingi Ketua Forum Camat menjelaskan 6 tuntutan mahasiswa mengenai penghapusan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kute dalam APBKute.
“Sebelum kami menanggapi tuntutan mahasiswa, dapat kami jelaskan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan dalam penyusunan Dana Desa mengacu kepada Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Perbup Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2024, dan Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 414.35/740 Tanggal : 11 Desember 2023 Perihal Prioritas Penggunaan Dana Kute Tahun 2024,” sebutnya.
“Mengenai penghapusan kegiatan sosialisasi penerangan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemerintah kute, jika kegiatan tersebut munculnya tidak sesuai dengan regulasi kita sarankan untuk diubah atau dihapus, apabila sudah sesuai dengan regulasi berdasarkan kewenangan Kute dan melalui musyawarah kute, kita sarankan dirasionalkan biaya kegiatan tersebut,” tambah Zahrul.
Terkait tuntutan penghapusan kegiatan sosialisasi transaksi non tunai, Zahrul meluruskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan sosialisasi, melainkan kegiatan pelatihan sebagai penunjang untuk mendukung kute dalam Transaksi Non Tunai tercantum dalam surat Mendagri Nomor : 100.3.3.3/2890/BPD tanggal : 5 Juli 2023, Perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa dan Perbup Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute, pengulu beserta bendahara dan Sekdes dilatih dalam menggunakan aplikasi transaksi non tunai untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan kute, dengan harapan pada tahap II dana desa tahun 2024 ini semua kegiatan keuangan kute sudah terealisasi dengan metode non tunai.
Sehubungan dengan tuntutan penghapusan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kute, Zahrul meluruskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan sosialisasi , melainkan kegiatan pelatihan juga berdasarkan kewenangan Kute dan melalui musyawarah kute. “Jika kegiatan tersebut munculnya tidak sesuai dengan regulasi kita sarankan untuk diubah atau dihapus,” ujarnya.
Ditegaskan Zahrul bahwa kegiatan Pos Kamling atau Siskamling ini pada dasarnya dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketentraman setiap kute dan juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 414.35/740 Tanggal : 11 Desember 2023 Perihal Prioritas Penggunaan Dana Kute Tahun 2024.
“Salah satu penggunaan anggarannya adalah untuk pengadaan seragam yang diatur dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat, juga untuk kebutuhan jaga malam lainnya seperti makanan/minuman ringan,” ujarnya.
Zahrul juga mengatakan bahwa pengadaan baju linmas dilakukan oleh kute masing-masing ke beberapa penyedia bahkan ada beberapa kute yang belanja online. “Tidak semua kute atau kecamatan yang belanjanya bersamaan dan kalau dalam pengadaan baju linmas tersebut ada dugaan korupsi silahkan didalami,” pungkasnya. (cseh)