BLANGPIDIE (Waspada): Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, Kamis (4/4) lalu, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten, dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025. Bertempat di aula Teungku Dikilla Bappeda, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Pj Bupati Darmansah mengatakan, Musrenbang ini dalam rangka memenuhi semua ketentuan aturan perundang-undangan, tentang perencanaan pembangunan nasional dan daerah, khususnya undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang mengamanatkan bahwa, setiap daerah wajib melaksanakan perencanaan pembangunan secara berjenjang, untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di daerahnya, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten ini katanya, merupakan tindak lanjut dari kegiatan Musrenbang sebelumnya, yaitu Musrenbang Desa pada bulan Januari 2024, Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari 2024, serta Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dilaksanakan tanggal 25 Maret 2024.
Musrenbang merupakan suatu instrumen penting, untuk menghasilkan rencana kerja pemerintah daerah, yang tidak lepas dari dokumen rencana pembangunan daerah Abdya tahun 2023-2026 dan RKPA Provinsi Aceh, serta RKP Pemerintah Pusat. “Forum Musrenbang ini mempunyai arti yang sangat penting. Sebab melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi, sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD Abdya tahun anggaran 2025, yang telah disusun pemerintah daerah,” ujar Pj Darmansah.
Dalam konteks tersebut, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Dimana disebutkan bahwa, RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dokumen RKPD haruslah memiliki keterkaitan yang sangat erat, dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Hal ini bertujuan untuk memastikan terwujudnya keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan baik selama 20 tahun maupun 5 tahunan. Sebagaimana dipahami bersama bahwa RKPD tahun anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025.
“Kami berharap banyak kepada pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan perangkat daerah, camat dan seluruh pemangku kepentingan lainnya yang hadir dalam Musrenbang ini, untuk dapat memberi saran dan masukan yang konstruktif, agar RKPD Abdya tahun 2025 nantinya selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah, di dalam RPD Abdya tahun 2023-2026, serta prioritas nasional maupun provinsi,” harap Pj Darmansah.
Kepala Bappeda Abdya Rahmad Sumedi SE mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD Abdya ini merupakan tahap akhir dari serangkaian Musrenbang yang telah dilaksanakan. Dimulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang tingkat Kabupaten. Setelah Musrenbang tingkat Kabupaten, proses selanjutnya adalah penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir, pelaksanaan review oleh Inspektorat, fasilitasi Provinsi dan hingga penetapan RKPD Abdya tahun 2025, yang direncanakan pada bulan Mei 2024 mendatang.
RKPD tahun 2025 disusun melalui pendekatan partisipatif, teknokratik, politik, serta top-down dan bottom-up, dengan mengedepankan pola pikir yang holistik, integratif, tematik dan berbasis spasial, untuk memastikan keselarasan program dan kegiatan, dengan pendekatan anggaran money follow program.
Disebutkan, tahun 2025 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPD Abdya tahun 2023-2026, dengan tema pembangunan pemanfaatan wilayah strategis melalui pengembangan potensi sumber daya alam, peningkatan nilai tambah, serta hilirisasi sektor unggulan daerah.(b21)