SINGKIL (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil belum menyusun jadwal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Singkil tahun 2023.
Sesuai arahan Pemerintah Aceh, saat ini Pj Bupati dan DPRK Aceh Singkil masih sama-sama cooling down, agar dapat mendinginkan suasana, dan dapat menyelesaikan penetapan RAPBK tahun 2023.
“Kita saat ini cooling down dulu. Sebab Pak Pj diam, kami juga diam. Biar mendinginkan suasana dulu,” kata Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Singkil H Amaliun didampingi anggota dewan Ahmad Fadli, Hj Asmawati dan Irfan Suri Limbong saat di konfirmasi Waspada.id diruang kerjanya, Senin (16/01) di Kantor Dewan setempat.
Kata H Amaliun, sebab ada agenda besar yang menunggu agar RAPBK bisa segera dibahas untuk kepentingan rakyat. Sejauh ini kami tetap berfikiran positif dan menginginkan RAPBK 2023 disahkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Singkil. Kendati, kami juga tidak ingin gegabah untuk menetapkan jadwal pembahasannya dan akan melihat dulu aturannya.
Sementara saat disinggung surat Pj Bupati 11 Januari 2023 terkait permohonan penjadwalan pembahasan tersebut katanya, sudah menerima surat tersebut. Dan akan membalas surat tersebut pada hari ini, sebut H Liun.
Namun soal pembahasannya katanya, kembali kepada keterlambatan yang dilakukan Pj Bupati. Sebab penyerahan KUA PPAS baru diserahkan 30 November 2022. Dan ini sudah menyalahi aturan. Namun persoalan ini, Pemerintah Aceh masih ada toleransi dan memberikan penambahan waktu. Selanjutnya Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Singkil pada 15 Desember 2022.
Secara aturan ada waktu untuk pembahasan sampai 60 hari ke depan. Itu kalau tepat waktu, harusnya penyerahan Raqan RAPBK diserahkan September. Namun ini sudah tidak tepat waktu dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan, ucap H Liun.
Lantas kita surati Banmus untuk mengagendakan pembahasan, namun Banmus menolak.
Namun kami tidak berani membahas karena sudah menyalahi aturan jadi siapa yang bertanggung jawab. Dan atas dasar itu kami melayangkan surat ke Provinsi dan Mendagri pada 21 Desember 2022 lalu.
“Saat ini kami masih menunggu surat balasan surati dari Mendagri. Karena dasar surat balasan itu lah nanti kami akan melakukan pembahasan. Jika tidak ada surat, dasar kami nanti apa?. Karena penyerahan Raqan nya bupati sudah tidak tepat waktu,” beber Amaliun
Sementara soal rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh katanya, kami dipanggil untuk menghadiri pertemuan. Dan semua persoalan disampaikan di sana, lantas dibuat draf berita acara. Dan persoalan ini juga telah dibahas secara lisan dengan Pemerintah Aceh. Mereka menyampaikan Raqan sudah diserahkan oleh Pj Bupati, dan diminta untuk membahas.
Ada 2 substansi yang belum disetujui pimpinan saat rapat dengan Pemerintah Aceh tersebut. Sehingga Pimpinan Dewan menolak untuk meneken. Poin pertama, ditetapkan dalam notulen Banmus akan menetapkan jadwal pembahasan pada 16 Januari 2023. Kemudian poin kedua, batas waktu pengesahan Qanun APBK ditetapkan paling lambat hingga 31 Januari 2023.
Namun untuk persetujuan tidak bisa DPR sendiri harus ada kesepakatan bersama, dan saya minta kepada Pemerintah Aceh tolong diberikan dulu pemahaman kepada Pj Bupati.
Karena belum ada kesepakatan bersama maka kami menolak meneken. Dan 2 poin substansi itu untuk jadwal pembahasan belum mendapat persetujuan pimpinan dewan, terang Ahmad Fadli. (B25)