Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pj Bupati Nagan Raya, Aceh Barat Dan Agara Diperpanjang 

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi, (Waspada/Ist)
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi, (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Masa jabatan Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi serta Pj Bupati Aceh Tenggara dikabarkan telah diperpanjang satu tahun ke depan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

“Iya benar, Mendagri telah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara (Agara) dan Nagan Raya. Gubernur dijadwalkan akan melakukan penyerahan SK perpanjangan kepada para pihak pada sore ini,” kata Juru Bicara Muhammad MTA kepada Waspada.id, Rabu  (11/10). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Nagan Raya, Aceh Barat Dan Agara Diperpanjang 

IKLAN

Ia menjelaskan, penyerahan SK akan dilaksanakan setelah Ashar di Kantor BPPA Jakarta. Sebelumnya direncanakan penyerahan SK di Pendopo Gubernur, namun karena Gubernur ada jadwal pertemuan dengan Menpora maka penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta.

Sementara Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas sangat terharu bisa melanjutkan program di Nagan Raya yang selama ini ia jalankan.

“Terima kasih semua masyarakat Nagan Raya yang telah mendukung saya dan Insya Allah kita akan bersama-sama bahu-membahu membahas untuk membenahi menuju Nagan Raya Beres,” ucap Fitriany kepada Waspada.id.

Di sisi lain Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga bisa melanjutkan program yang sudah direncanakan di Kabupaten Aceh Barat.

“Saya tidak menduga karena bisa bertugas kembali sebagai PJ Bupati Aceh satu tahun ke depan,” ujarnya.

Diketahui, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, tidak usulkan oleh DPRK Aceh Barat, namun Mendagri Tito Karnavian mengusulkan sendiri ke Presiden.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE