SINGKIL (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA, saat ini sedang gencar-gendarnya mengimbau para ASN untuk segera melunasi PBB-P2.
Imbauan tersebut juga disampaikannya melalui surat edaran bupati Nomor.900/I602/2022 tentang kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Singkil agar melaksanakan kewajibannya, sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sayangnya, di saat PJ Bupati hendak menertibkan PBB, malah pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) baru diketahui menunggak bertahun-tahun. Dan jumlahnya sampai 1809 unit, diantaranya roda empat dan roda dua.
Menanggapi persoalan itu, Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA kepada Waspada.id, mengaku baru mengetahui informasi menunggaknya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di sejumlah (SKPK).
Lantas Marthunis menegaskan, agar SKPK dapat segera menyelesaikan kewajibannya tersebut melunasi tunggakan PKB. “Terima kasih atas informasi ini, saya belum dapat informasi ini sebelumnya. Saya akan perintahkan SKPK untuk segera melunasi kewajibannya,” tegas Marthunis
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Hendra Sunarno dikonfirmasi Waspada.id diruang kerjanya, Kamis (27/10) mengatakan, terkait biaya pembayaran PKB masuk dalam kelompok rekening belanja rutin dari dinas masing-masing. Sehingga itu menjadi tanggung jawab dinas masing-masing untuk penganggarannya oleh program yang dimasukkan dalam belanja rutin.
“Pada umumnya ini dianggarkan oleh SKPK, karena masuk dalam belanja rutin. Tapi kalau persoalan tidak digunakan, kemana uang itu, tidak tau juga ya, karena tanggung jawab pengguna barang dan SKPK masing-masing,” terang Hendra.
Sementara itu informasi yang dihimpun Waspada.id dari beberapa petugas keuangan, pengurusan pajak kendaraan akan dilakukan oleh petugas pengurus barang di masing-masing SKPK. Dan biayanya sudah masuk dalam anggaran belanja rutin. Termasuk nomenklatur pertanggung jawaban kode rekening tetap dilaporkan untuk pembayaran pajak.
Sementara itu, dinas berbeda mengaku tidak ada memasukkan biaya pengurusan PKB lantaran tidak ada perintah Kadis untuk dimasukkan dalam program. (B25)