SIMEULUE (Waspada): Penjabat Bupati Simeulue Ahmadliyah yang dikonfirmasi Waspada.id via seluler Jumat (9/6) sore menanggapi positif soal berita surat Sekretaris Kemendagri ke DPRK.
“Itu sudah merupakan aturan main, regulasi. Berlaku untuk seluruh penjabat kepala daerah di republik yang kita cintai ini,” jawab Ahmadliyah, ditanya pendapatnya mengenai surat Sekjen Kemendagri RI yang ditanggapi pro-kontra di pulau itu dari kemarin sore.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan pegawai di Kabupaten Simeulue untuk menyikapinya secara positif dan cerdas, tidak perlu spekulatif, juga tidak usah risau.

Kemudian juga kepada masyarakat yang senang dengan kepemimpinannya tidak perlu termakan opini bila ada oknum yang mencoba mempelintir tujuan surat itu.
Lebih lanjut Pj Ahmadliyah yang saat ditelepon Waspada.id baru saja usai mengikuti sebuah pertemuan di Kemendagri mengatakan, surat itu ditujukan kepada semua Ketua DPRD yang masa jabatan Pj Kepala Daerah (KDh) berakhir pada bulan Juli 2023.
Sedangkan untuk yang masa jabatan Pejabat Kepala Daerahnya berakhir di bulan Agustus 2023 kata Ahmadliyah, belum termasuk di dalamnya. (b26).