Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Turun Langsung Razia Tempat Karaoke Di Singkil

Ditemukan Plastik Bekas Tuak

Pj Bupati Turun Langsung Razia Tempat Karaoke Di Singkil
Pj Bupati Marthunis didampingi Danramil, Kapolsek dan pejabat lainnya saat memberikan peringatan kepada sejumlah pemilik cafe, di Singkil, Rabu (15/3) malam. WASPADA/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis turun langsung melakukan razia, ke seluruh lokasi cafe dan tempat hiburan karaoke. Razia serangkaian melakukan pemeriksaan izin lapak-lapak pedagang, yang berada di kawasan lokasi wisata Pantai Pulosarok Singkil, Rabu (15/3) malam.

Dalam razia serangkaian sosialisasi menjelang Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Pj Bupati didampingi, Asissten II Faisal, Kepala Satpol PP WH Ahmad Yani serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aidil Yudi Irawan, Danramil Singkil Kapten Inf Bambang S, Kapolsek Iptu Didik Surya serta personel Kepolisian, Satpol PP dan WH.

Operasi penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat, tim menemukan plastik beraroma asam yang diduga sisa bungkusan minuman beralkohol olahan (tuak). Plastik itu ditemukan tim Satpol PP WH di lokasi tempat pembuangan sampah, di warung dekat Pelabuhan Syahbandar. Kendati pemilik warung beralasan, bahwa usahanya itu baru berjalan 3 bulan, dan sebelumnya masih milik orang lain.

Pj Bupati Marthunis yang dikonfirmasi Waspada.id usai mengunjungi sejumlah lapak pedagang dan cafe yang menyediakan hiburan karaoke mengatakan, razia yang dilaksanakan lebih kepada sosialisasi. Sehingga belum mengarah kepada penindakan terhadap pemilik cafe. Namun Marthunis mengimbau kepada seluruh pemilik cafe harus segera mengurus surat izin usahanya. Termasuk izin menyediakan hiburan karaoke.

Martunis juga langsung mengintruksikan Kepala DPMPTSP, untuk memfasilitasi serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin-izin tersebut.

“Segera diurus semua izinnya bapak ibu, izin usaha beda, kalau ada karaoke nya diurus juga izinnya. Semua gratis tidak dipungut biaya,” ucap Marthunis kepada sejumlah pemilik cafe.

Begitupun katanya, meski sudah memiliki izin ada batasan yang harus dipatuhi. Apalagi ini daerah Syariat Islam. Jangan ada minuman keras, apalagi menyediakan fasilitas yang dapat memicu perbuatan khalwat.

Kita tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun saat bulan Suci Ramadhan kita harus menghormati dengan tidak melakukan hal-hal yang bisa menciderai puasa kita dan Bumi Syekh Abdurauf Assingkily. “Sama-sama kita jaga sakralisasi bulan puasa ini. Kalau siang usaha tutup dulu,” pinta Marthunis.

Begitupun ada sekitar 10 cafe maupun lapak pedagang yang dikunjungi , 3 diantaranya sudah patuh dan memiliki izin usahanya. Namun untuk lapak pedagang yang memanfaatkan aset Pemkab, Marthunis mengimbau harus segera dilengkapi dengan surat pinjam pakai atau sewa lapak usaha, sebutnya.

Selanjutnya Bupati mengintruksikan kepada Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dibantu Koramil dan Polsek, dapat memberikan penyuluhan lanjutan sebelum dilakukan tindakan tegas. “Sudah kita sepakati bersama Forkopimda, jika ada yang tidak patuh akan ditindak tegas bisa pembongkaran. Jadi tidak ada cerita beking-beking,” tegas Marthunis. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE