Pj Gub Aceh Diminta Secepatnya Ujudkan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Bagi Kepala Desa

- Aceh
  • Bagikan
Pj Gub Aceh Diminta Secepatnya Ujudkan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Bagi Kepala Desa

KUTACANE (Waspada): Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, diminta secepatnya mewujudkan penambahan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa.

Mengingat di luar Aceh, penambahan masa jabatan 2 tahun bagi Kepala Desa sudah diberlakukan, sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri No.100.3.5.5/6349/SJ yang ditujukan Kepada bapak Pj Gubernur Aceh pada tanggal 26 November 2024.

“Perihal Penegasan atas Pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam hal ini harus sesuai dengan Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kata Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Aceh Tenggara, Apt Ayub Ibrahim. S.Farm kepada Waspada.id, Selasa (10/12).

Lanjutnya, Apt. Ayub Ibrahim S.Farm, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini harus segera diberlakukan di Provinsi Aceh, Karena Aparatur Desa sudah menunggu sejak surat tersebut di keluarkan, Untuk daerah di luar Aceh Kawan-kawan Kepala Desa sudah dilantik untuk penambahan Jabatan 2 Tahun, kenapa Aceh sampai saat ini belum memberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut,

Dan saya juga berharap Kepada Pimpinan Ketua DPR Aceh serta Bapak H. Muzakir Manaf Gubernur Aceh Terpilih untuk membantu Kami Kepala Desa serta Aparatur Desa lainnya di Provinsi Aceh Agara segara mengikuti aturan tersebut seperti Provinsi yang lainnya. (cseh)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pj Gub Aceh Diminta Secepatnya Ujudkan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Bagi Kepala Desa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *