Aceh

Pj Gubernur Aceh Diharap Mampu Selesaikan Tiga Persoalan Aceh

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Aceh masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang masih perlu dilakukan lebih serius. Tiga diantaranya adalah persoalan kebijakan, keuangan dan investasi.

Kebijakan terkait dengan menyelesaikan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), termasuk di dalamnya revisi atau penguatan UUPA. Keuangan terkait masa depan keberlanjutan Dana Otsus. Sedangkan investasi terkait pengelolaan PMDN dan PMA serta hak Aceh dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) serta Pelabuhan Sabang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Semuanya memerlukan sosok Pj Gubernur Aceh, yang memiliki jejaring kuat dengan berbagai pihak di pusat, baik itu dengan eksekutif maupun dengan legislatif,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH (foto) Rabu (22/6).

Belakangan, lanjutnya, sejumlah nama telah muncul dan beredar di tengah-tengah masyarakat. “Ada sejumlah nama yang muncul dan kami menilai sosok Pj Gubernur Aceh adalah Indra Iskandar,” sebut Safaruddin.

Menurutnya, beliau dinilai dekat dengan legislatif dan mendapat dukungan dari DPR-RI. Hal itu penting dan sangat dibutuhkan, sehingga ke depan akan menggalang dukungan legislatif untuk Aceh. “Indra Iskandar juga dekat dengan kalangan partai politik penentu di Indonesia yang dengan sendirinya juga memiliki koneksi dengan Presiden RI,” timpanya.

Safaruddin menambahkan, tiga pekerjaan rumah di atas perlu diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga ketika Gubernur Aceh definitif hasil Pilkada 2024 nantinya dapat mempercepat akselerasi pembangunan di Aceh. “Mudah-mudahan Pj Gubernur Aceh adalah orang Aceh, paham Aceh dan paham Syariat Islam (SI) di Aceh,” pungkas Safaruddin. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE