Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Gubernur Lantik Abdul Quddus PAW Anggota Komisi Informasi Aceh

Pj Gubernur Lantik Abdul Quddus PAW Anggota Komisi Informasi Aceh
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (kiri), saat melantik Abdul Quddus SH., sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Informasi Aceh periode 2020-2024 di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (20/7). (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Abdul Quddus SH., sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh periode sisa jabatan 2020-2024.

Ia dilantik menggantikan Muslim Kadri, dalam sebuah acara pelantikan di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (20/7).

“Saya Penjabat Gubernur secara resmi melantik Abdul Quddus sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh Sisa Masa Jabatan 2020-2024. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan,” kata Achmad Marzuki dalam amanat sumpah.

Pelantikan tersebut disaksikan langsung Ketua dan para anggota Komisi Informasi Aceh. Hadir juga Asisten III Sekda Aceh dan Kepala Dinas Kominsa, Marwan Nusuf.

Achmad Marzuki berpesan agar Abdul Quddus bertanggungjawab penuh atas amanah yang telah diberikan. Apalagi janji dan sumpah jabatan yang ia ucapkan itu disaksikan langsung oleh Allah dan para saksi.

“Sumpah ini disaksikan oleh Allah dan manusia, hendaknya diucapkan dengan sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan amanah,” kata penjabat gubernur.

Selain itu, Achmad Marzuki juga berpesan agar Abdul Quddus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE