Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Pengulu Desa Lawe Hijo Ampera Agara Rangkap Jabatan Disorot

Pj Pengulu Desa Lawe Hijo Ampera Agara Rangkap Jabatan Disorot
Ilustrasi rangkap jabatan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Jabatan Pj Kepala Desa Lawe Ijo Ampera, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), mendapat sorotan. Pasalnya, rangkap jabatan yang diemban olehnya, tidak didukung oleh regulasi yang berlaku.

Diketahui, Zarkasy, Pj Pengulu Desa tersebut, yang dilantik beberapa waktu lalu, saat ini merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Warga Lawe Hijo Ampera, yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Waspada.id, Minggu (26/11), mengatakan, jabatan Pj Pengulu yang diemban oleh Zarkasy, tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, bahwa pejabat fungsional tidak perbolehkan untuk menjabat kepala desa.

“Kok bisa ya, pegawai PPPK dari Kemenag ditunjuk jadi Pj Pengulu Kute, ini juga jadi tanda tanya bagi kami, padahal masih banyak generasi yang bisa dan memenuhi syarat,” katanya.

“Apa lagi oknum pegawai yang membidangi Penyuluhan Agama Islam. Padahal masih banyak calon yang layak ditunjuk menjadi Pj Pengulu Kute, bahkan mereka tidak rangkap jabatan dan mempunyai banyak waktu luang bekerja dan melaksanakan tugas,” ujar sumber.

Anehnya, kata dia, yang diloloskan dan ditunjuk jadi Pj Pengulu Kute, malah seorang pegawai PPPK yang beban kerjanya terbilang berat dan sibuk.

Ditambahkannya, Pj Pengulu Desa Lawe Hijo Ampera rangkap jabatan sebagai PPPK jelas sangat tidak efektif dan efisien, karena kesibukan oknum semakin padat dan diprediksi tak akan fokus mengurusi masalah penyuluhan Agama Islam di wilayah tugasnya.

Karena itu, Kepala Kemenag Agara harus mencopot Zarkasy dari PPPK, karena jika dibiarkan akan membuat kinerja sebagai penyuluh tak maksimal dan pada akhirnya mengecewakan masyarakat, harap sumber.

Sementara Pj Kepala Desa Lawe Hijo Ampera, Zarkasy, saat dikonfirmasi melalui HP, Senin (27/11) menerangkan, jabatan yang diembannya sebagai kepala desa tersebut telah dilengkapi dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat.

“Saya ditetapkan sebagai Pj Kepala Desa untuk menjalankan tugas dalam menempuh pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sekretaris Daerah Bagian Tata Pemerintahan Aceh Tenggara mengarahkan jabatan itu terhadap saya,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum pelantikan yang dilaksanakan pada 8 November 2023 lalu, dirinya pernah menyebutkan ke Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah, bahwa dirinya telah resmi sebagai pejabat fungsional PPPK di Kemenag.

“Mereka hanya memberi saran agar mengurus Surat izin dari Kemenag. Artinya, penetapan jabatan Pj Kepala Desa yang saya emban, tidak menyalahi regulasi menurut mereka. Namun, jika benar regulasi daerah dengan regulasi pejabat fungsional bertolak belakang, saya siap mengundurkan diri dari Pj Pengulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Agara, Syaiful, SHI mengatakan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk menjadi kepala desa atau Pj Kades, dalam hal ini tentunya ASN tidak bisa rangkap jabatan. Walaupun demikian, bila permohonan tersebut masuk kepada kami, akan diadakan rapat dalam menindak lanjuti hal tersebut yaitu BAPERJAKAT, ujarnya lewat kiriman singkat WhatsApp, Senin (27/11).(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE