LANGSA (Waspada): Lima kepala bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa melayangkan surat pengunduran diri ke Pj Wali Kota Langsa karena dinilai tidak bisa berkerjasama dengan pimpinan di instansi tersebut, Senin (17/4).
Surat permohonan pengunduran diri kelima kabid tersebut dilayangkan pada 14 April 2023, meliputi Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP, Kabid Pendidikan Paud dan PNF, Kabid Pembinaan Ketenagaan dan Kabid Kebudayaan.

Menyikapi Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Madjid langsung melakukan langkah bijak dengan memediasi kelima Kabid dan Kadis tersebut.
Menurutnya, persoalan lima Kabid yang mengajukan mundur telah selesai dimediasi. Artinya semua persoalan pasti ada jalan keluarnya yang terbaik.
“Biasalah ada persoalan kecil antara Kadis dan Kabid dimana telah kita panggil serta kita berikan wejangan dengan baik,” kata Said.
Kendati demikian, berharap semuanya kembali seperti semula dan bisa bekerja dengan baik. Pertimbangan mendalam setiap pejabat yang mundur maupun yang diangkat harus ada persetujuan KASN, oleh karenanya dalam memutuskan persoalan kita harus bijak.
“Saya kira tidak ada persoalan lagi dan mari bekerja sesuai tupoksinya,” pinta Said diujung telponnya.
Sementara menyikapi persoalan itu, Direktur LBH Bening pada wartawan menambahkan, sikap Pj Wali Kota Langsa yang tidak menyetujui pengunduran diri lima Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dinilai tepat dan benar, karena mengingat menimbang hanya karena persoalan sepele, terdapat alasan yang dapat ditindaklanjuti secara administrasi.
“Tidak ada yang luar biasa bagi seorang ASN mengundurkan diri dari jabatan yang tengah diemban, bahkan seorang ASN mundur dari ASN juga boleh kalau merasa tidak lagi sesuai dengan ekspektasi pribadi,” sebutnya.
Lanjutnya, kelima kabid pada Disdikbud Kota Langsa, mereka menduduki jabatan sebagai kepala bidang yang kemudian mundur semua alasan yang memang sangat sederhana yang bermuara intinya pada kepentingan pribadi.
Bila permohonan mereka dikabulkan akan menjadi momok buat mereka sendiri nantinya, karena alasan pengunduran diri terekam dalam data base BKN yang alasannya dinilai karena tidak bisa berkerja sama dengan atasan.
Sehingga Pj Wali Kota menasihati mereka, jangan sampai tidak ada OPD atau Kadis nantinya yang akan mau menerima mereka sebagai bawahan, karena mereka butuh atasan yang bisa berkerja sama. Pastinya, semua pimpinan OPD akan menolak mereka, karena takut tidak bisa berkerja sama.
Bila kita baca pada surat yang mereka buat dan telah beredar tertulis ‘prinsipnya kami tidak dapat berkerja sama dengan atasan.’ Pertanyaannya yang menilai pada satu kesatuan kerja, bawahan atau atasan, jadi mereka harus bekerja asal atasan dapat berkerja sama. Blunderkan jadinya, sulit mencarikan atasan yang bisa berkerja sama dengan mereka, sebut Sukri Asma,

Lebih lanjut Sukri menuturkan, mereka para kabid kan sudah lama menduduki jabatan di sana, bukan baru sebulan, tapi sudah tahunan bahkan ada yang sudah 5 tahun lebih. Kenapa baru sekarang baru ada bahasa tidak dapat berkerja sama, justru ini yang jadi pertanyaan.
Kemudian, Kadis yang menjadi atasan mereka soal para kabidnya mundur ada baiknya kita tidak perlu mengomentarinya, karena itu bukan domainnya Kadis. Tetapi ranahnya yang bersangkutan dengan pimpinan eksekutif, Kadis cuman pengguna dan yang berhak mengangkat serta memberhentikan dalam jabatan Pj Wali Kota Langsa.
Diutarakannya, siapapun kabid menurut saya harus bekerja sesuai dengan protap, yang menilaikan atasan bukan bawahan, kalau atasan harus mengikuti selera masing-masing habislah jadinya.
Namun saya juga mencium hal ini ada aroma-aroma syarat kepentingan, dengan adanya informasi yang berusaha menggoreng-goreng isu tersebut. “Logikanya, yang mundur para kabid sementara yang diminta evaluasi kadisnya, banyak ASN lain yang mengundurkan diri tapi ya tidak ada yang dipublikasikan. Andai pada institusi lain bawahan seperti ini, wassalam karir mereka,” tutup Sukri Asma.(crp)