Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tampakkan Tegasnya, Bagaimana Dengan Pj Bupati Aceh Utara?

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tampakkan Tegasnya, Bagaimana Dengan Pj Bupati Aceh Utara?
Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Dengan tegas dan lugas, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran, M.Si.,Cd di hadapan para ASN pada saat apel pagi, Senin (18/10) di Lapangan Hiraq menyebutkan, selama dirinya memimpin eks kota petro dolar itu, tidak ada lagi yang namanya fee proyek 10% dan 30% untuk promosi jabatan.

Sebagai bentuk keseriusan dari setiap tutur kata yang dikeluarkannya dalam apel pagi tersebut, Imran meminta masyarakat dan ASN untuk melaporkan dan mengirimkan foto, orang birokrat di wilayah kerjanya, yang tidak mengindahkan perintahnya itu.

“Jika masih ada orang birokrat di Lhokseumawe yang melakukan pungutan fee 10%, 20% dan untuk promosi jabatan 30% tolong difoto dan kirimkan ke saya, biar kita berikan tindakan,” ucap putra asli kelahiran Kota Lhokseumawe itu dengan nada tegas.

Pesan ini sengaja disampaikan di hadapan khalayak ramai, karena dirinya sempat mendengar adanya pungutan fee proyek 10%, 20 % baru-baru ini yang disetor kepada wali kota.

“Saya tegaskan itu tidak ada. Jika masih ada, maka foto dan kirimkan ke saya. Hal-hal seperti ini harus kita kurangi,” kata Imran yang disambut tepuk tangan para peserta apel.

Tanggapan Masyarakat

Pidato Pj Wali Kota Lhokseumawe, dalam apel pagi di Lapangan Hiraq Senin lalu, sebagai bukti bahwa Imran telah menampakkan ketegasannya. Imran menyadari, setoran fee proyek dan promosi jabatan dapat menghancurkan tatanan kinerja pemerintah di kota itu.

“Ini harus dicontohi oleh semua Pj yang ada di Aceh. Imran telah menunjukkan warnanya, lalu bagaimana dengan Pj Bupati Aceh Utara. Apakah beliau itu akan melakukan hal yang sama,” tanya Zulfikar salah seorang aktifis kampus di era Aceh masih dilanda konflik.

Hal ini, kata Zulfikar, bukan hanya disampaikan dalam apel pagi, tetapi sudah dijadikan pesan dalam bentuk stiker, lalu diekspos di sosial media Kota Lhokseumawe, bahwa tidak boleh ada praktek pungutan fee proyek dengan dalih untuk setoran kepada walikota, apakah itu fee proyek 10%, 20% dan 30% untuk promosi jabatan.

“Komitmen Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran, M.Si.,Cd harus didukung dan diberikan apresiasi,” pintanya. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE