Lhokseumawe (Waspada) : Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menegaskan dirinya tidak berencana menghapus dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk anggota DPRK Lhokseumawe senilai Rp24 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Hal itu diungkapkannya melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn, Senin (17/4), terkait dana Pokir DPRK Lhokseumawe tahun 2024.
Dikatakannya dana pokir merupakan opsi terakhir dari rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe untuk ”menyelamatkan” Kota Lhokseumawe dari penyakit defisit anggaran yang dialami selama ini.
”Dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK. Namun besaran dana aspirasi, juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
Darius menyebutkan, bahwa rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media. Hal itu berkembang usai kegiatan silaturrahmi Pj Wali Kota Lhokseumawe dengan insan media pada hari Sabtu (15/4) lalu. Namun rasionalisasi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
”Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBD. Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tuturnya. (b09)











