LHOKSEUMAWE (Waspada) : Tim PKPHAM pantau pelanggaran HAM berat yang terjadi di Simpang KKA, Rabu (17/5). Mereka menindaklanjuti Instruksi Presiden No.2/2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat.
Dalam siaran pers Bagian Humas Sekdakab Aceh Utara dijelaskan, tim PKPHAM melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Utara, dalam rangka Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM dan Persiapan Pelaksanaan Kick Off di Aceh
Pj Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, pada kesempatan itu mengapresiasi kunjungan tim PKPHAM ke Aceh Utara dalam pemantauan pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi di Simpang KKA.
“Kegiatan ini atas perintah Presiden, khususnya terkait dengan yang terjadi di Simpang KKA, bukan yang lain. Datanya sudah ada sama Tim, hari ini ada peninjauan ke lapangan akan dilakukan verifikasi dan pencocokan data,” sebut Dayan Albar.
Dayan mengatakan, Pemkab Aceh Utara mendukung penuh terhadap kegiatan Tim PKPHAM di daerah ini, khususnya untuk memverifikasi ulang terhadap para korban pelanggaran HAM berat yang ada di Aceh Utara.
Sementara itu, anggota tim PKPHAM Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi dari PPHAM. Saat ini tindak lanjut adalah menyangkut dengan penyelesaian non yudisial yakni, pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat. Salah satunya yang terjadi di Aceh Utara, yaitu insiden di Simpang KKA.
Ifdhal menegaskan bahwa yang dilakukan kali ini bukanlah kepada para korban konflik, karena itu jumlahnya sangat banyak, dan hal itu sudah tertuang dalam MoU Helsinki. Yang dilakukan kali ini adalah spesifik, yakni korban pelanggaran HAM berat sesuai data atau rekomendasi dari PPHAM (Pemantau Pelanggaran HAM). Nama- nama yang terdata sebagai korban pelanggaran HAM berat semuanya sudah di-SK-kan oleh Komnas HAM, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Komnas HAM.
Dalam tim PKPHAM itu juga turut serta Dr Sugeng Purnomo (Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam), Prof Makarim Wibisono (Wakil Ketua II Tim PKPHAM), Dr Mustofa Abubakar (Anggota Tim PKPHAM), Dr Suparman Marzuki, SH, M.Si (Anggota Tim PKPHAM).
Selanjutnya Ifdhal Kasim, LLM (Anggota Tim PKPHAM), Edwin Partogi (Anggota Tim PKPHAM), Amiruddin (Anggota Tim PKPHAM), Mugiyanto (Anggota Tim PKPHAM), Brigjen TNI Rudy Syamsir, SH, MH (Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM), Febrianto Hendy (Kepala Bidang Perlindungan HAM Kemenko Polhukam), Friska Ayu Suci Andika (Analis Perencana Ahli Muda Kemenko Polhukam),
Ispriyanto (Kabag Tata Usaha Sesmenko Polhukam), Ika Arini Batubara (Analis Polhukam Kemenko Polhukam), Trisnoto (Analis Layanan Umum), Dhestoni (Anggota Sekretariat PKPHAM), Acep Suryadi (Pengadministrasi Umum), dan Syaiful Rohman, ST, MSi (Tenaga Asistensi Tim PKPHAM).
Dari jajaran Forkopimda Aceh Utara turut hadir perwakilan dari Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono, MIP, Kajari Aceh Utara diwakili Kasi Intelijen Arief Kadarman, SH, Sekretaris Bappeda Inong Sofiarini, SSTP, Sekretaris Dinas Sosial PPPA Faiziah, SE, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Ners Mahzar, MKes, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Safrizal, SSTP, MAP, Plt Kepala Dinas PUPR M Jakfar, ST, dan sejumlah camat.
Setelah melakukan audiensi dengan Pemkab Aceh Utara, selanjutnya tim PKPHAM melakukan kunjungan atau verifikasi lapangan ke kawasan Simpang KKA Kecamatan Dewantara. Kunjungan ini turut didampingi oleh Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, SSTP, dan pejabat Muspika setempat.(b08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.