PKS Di Aceh Tamiang Diminta Memasang Alat Sparing

- Aceh
  • Bagikan
PKS Di Aceh Tamiang Diminta Memasang Alat Sparing

KUALASIMPANG (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat meminta seluruh Pabrik Kepala Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah kabupaten ini agar memasang alat berupa Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus Dalam Jaringan (Sparing).

“Terkait hal ini kita sudah menyurati semua Pabrik Kelapa Sawit. Beberapa PKS, meskipun sudah ada yang pasang, tapi masih banyak yang belum maka kita surati supaya mereka bisa pasang alat sparing untuk memantau kualitas air limbah mereka,” kata kepala Surya Luthfi, S.STP Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang kepada wartawan, Rabu (1/3).

Menurut Surya, program tersebut sejalan dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mewajibkan sejumlah industri termasuk pabrik kelapa sawit untuk memasang alat berupa sparing supaya kualitas air limbah bisa terpantau setiap waktu.

Sesuai fungsinya alat sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis, “Alat ini nantinya juga terhubung melalui satelit, dan kita bisa memantau setiap harinya. Karena data akan tersimpan pada alat ini,” ungkapnya.

Surya mengutarakan, kalau alat tersebut bisa mendeteksi apabila perusahaan membuang limbahnya ke aliran sungai, bisa terpantau 4 parameter langsung, sehingga apabila limbah yang dibuang di atas baku mutu nanti akan muncul kode merah dan datanya akan tersimpan, jadi memudahkan melakukan pengeceknya.

“Kewajiban pemasangan sparing itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang perubahan atas aturan Peraturan Menteri LHK Nomor 93 tahun 2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dalam jaringan bagi usaha atau kegiatan,” sebut Surya.

Surya menjelaskan, ada beberapa keuntungan yang didapat apabila alat sparing ini sudah terpasang di saluran limbah perusahaan diantaranya selain biaya pemantauan lebih murah juga kualitas limbah diketahui lebih cepat. PKS yang menggunakan hanya yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), kalau yang sudah pakai land aplication itu biasanya tidak lagi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 dari 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang belum miliki alat sparing untuk penerapan sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.

Kabid Penataan dan Penataan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, ST kepada Wartawan sebelumnya menyampaikan, baru tiga perusahaan PKS yang sudah melapor secara lisan tapi belum mengirimkan surat ke DLH terkait perusahaan sudah pasang alat sparing.

“Ketiga perusahaan PKS yang sudah melapor yakni PTPN 1 Tanjung Seumentok, PTPN 1 Pulau Tiga dan PT Sisirau,” jelasnya sembari menambahkan, 10 perusahaan PKS lainnya yang belum miliki alat Sparing yakni PT. Socfind Indonesia, PT. Patisari, PT. Bumi Sama Ganda, PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT. Parasawita, PT. Mora Niaga Jaya, PKS Mini Selaxa Windu, PT. Bumi Tamiang Sentosa, PT. Betami dan PT. Bima Desa Sawita. (b15)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *