Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

PLN Wajib Ganti Rugi Pelanggan Atas Pemadaman Listrik

Komisioner BPSK Aceh Utara Dr. Bukhari, MH, CM. Waspada/Ist
Komisioner BPSK Aceh Utara Dr. Bukhari, MH, CM. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara menilai, PLN wajib menganti rugi untuk pelanggan yang mengalami pemadaman listrik beberapa waktu lalu. Menurut UU Kelistrikan, konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman.

Komisioner BPSK Aceh Utara Dr Bukhari, MH, CM kepada Waspada.id, Kamis (6/6) mengatakan, BPSK ikut menanggapi atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan pasokan listrik yang disediakan oleh PLN. “Bahwa PLN memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, baik karena unsur kesalahan maupun kelalaian,” jelas Bukhari yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PLN Wajib Ganti Rugi Pelanggan Atas Pemadaman Listrik

IKLAN

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, Dr. Bukhari menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

“PLN harus menyadari bahwa hak konsumen adalah prioritas yang diatur oleh hukum. Konsumen memiliki hak untuk mendapat tenaga listrik dengan mutu yang baik dan secara terus-menerus. Apabila terjadi gangguan, PLN wajib memberikan pelayanan perbaikan dan ganti rugi sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik,” kata Dr.Bukhari.

Lebih lanjut, dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU ini menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“PLN sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ini termasuk kewajiban memberikan ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Bukhari.

Menurut Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, ganti rugi harus dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Selain itu, pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana jika terbukti adanya unsur kesalahan.

“Masyarakat harus memahami hak-haknya sebagai konsumen. Jika mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, mereka berhak menuntut ganti rugi. Di sisi lain, PLN harus proaktif dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cepat dan adil,” tegas Dr. Bukhari.

Dengan penegasan ini, diharapkan PLN lebih memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanannya, serta konsumen lebih sadar akan hak-hak mereka sehingga tercipta keseimbangan antara penyedia layanan dan konsumen di Indonesia.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE