LHOKSEUMAWE (Waspada): Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi mengikuti dialog Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi. Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, berlangsung di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Rabu (31/5).
Efendi kepada Waspada.id menjelaskan, kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Nurcahyo Ak dan Guru Besar UIN Ar-Rainiry Banda Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy mengatakan, kasus korupsi yang terjadi selama ini sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.
“Bahaya laten korupsi yang bernama gratifikasi ini sering menggerogoti birokrasi sehingga mengganggu proses penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari KKN,” ungkap Rakhmat.
Disisi lain, Ia pun menyadari pemberantasan korupsi ibarat sebuah orkestrasi, di mana dibutuhkan proses yang panjang dengan melibatkan seluruh pihak. Lebih lanjut Rakhmat mengatakan upaya ini tak hanya terbatas pada penindakan namun harus ada pencegahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas Mahyadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen dan integritas setiap pegawai sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.
“Sehingga besar harapan kita kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman, tapi juga memantik semangat dan kesadaran untuk mencegah pungli dan gratifikasi,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kemenkumham Aceh, Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Aceh, dan Anggota Saber Pungli Pokja Pencegahan Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar.(b08)