Scroll Untuk Membaca

Aceh

Plt Sekda: Pemko Langsa Terus Berupaya Dapatkan Izin Kontrak Ekowisata Mangrove

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Pemerintah Kota Langsa akan terus berupaya mendapatkan izin kontrak baru terkait kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Muhammad Darfian ST mengungkapkan itu kepada wartawan, Selasa (6/9).

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Langsa sudah menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pengelolaan hutan mangrove dan berencana meminta waktu gubernur untuk bisa melakukan audiensi dengan Pemko Langsa agar wisata mangrove Langsa bisa kembali dibuka, sehingga tetap menjadi andalan wisata di daerah ini.

Sementara, Direktur PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA), Muhammad Nur menjelaskan, ketika Pemko Langsa sedang melakukan pengurusan perpanjangan kontrak pada awalnya, pengelolaannya di kabupaten/kota, kemudian ditarik kewenangannya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, makanya Pemko Langsa urus izin ke DLHK Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terjadinya perubahan regulasi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jadi kewenangan pengelolaan pengurusan kontrak kehutanan itu sudah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Jadi, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja tersebut pada hal, Aceh telah memiliki Undang-undang Pemerintah Aceh (UU PA) Nomor 11 tahun 2016, bahwa ada disebutkan dalam pengelolaan hutan masuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh termasuk ada qanun turunannya itu. Namun dalam UU di nasional tidak dikhususkan dalam pengelolan hutan tersebut. 

“Sebagai mana kita ketahui, sejumlah fasilitas yang berada di dalam kawasan wisata mangrove tersebut merupakan aset khusus Pemerintah Kota Langsa yang pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA),” ujar Muhammad Nur yang akrab disapa Cek Nu.

Oleh karena itu, kita berharap kawasan hutan mangrove Kuala Langsa tersebut dapat dikelola oleh Pemko Langsa. Kami juga selaku Badan Usaha Milik Daerah sedang menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pengurusan izin hutan Mangrove tersebut, jelasnya.

Insyaallah, kita yakin dan optimis dalam pengurusan izin dengan Kementerian, karena Pemerintah Kota Langsa dan Pekola terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.

“Pihaknya berharap dari Pemerintah Kota Langsa ada jalan keluarnya dapat dikelola dulu secara khusus fasilitas Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa bukan hutannya, sehingga pengunjung yang datang dari luar daerah tidak kecewa yang sudah menjadi salah satu ikonik Kota Langsa dan Aceh, sembari menunggu Pengurusan kontrak baru dengan kementerian,” imbuh Cek Nu. (b24)

Waspada/Munawar
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Muhammad Darfian ST

Waspada/Munawar
Direktur PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA), Muhammad Nur, Selasa (6/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE