Scroll Untuk Membaca

Aceh

PN Blangpidie Dan Disdukcapil Abdya Jalin Kerjasama

Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (28/4) sore, menandatangani kerjasama terkait pelaporan peristiwa penting kependudukan dan pencatatan sipil di gedung PN Blangpidie, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Menurut Ketua PN Blangpidie, Zulkarnaini SH MH, perjanjian kerjasaman dengan Diskdukcapil Abdya ini, bertujuan untuk mempercepat layanan, dalam proses perubahan elemen data akta pencatatan sipil, yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Blangpidie Dan Disdukcapil Abdya Jalin Kerjasama

IKLAN

Selain itu, menjadikan pelayanan yang menyenangkan masyarakat mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya pelaporan peristiwa penting. “Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah, perubahan elemen data akta pencatatan sipil, yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie, serta perubahan elemen data akta pencatatan sipil, yang memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie,” ujar Zulkarnaini.

PN Blangpidie Dan Disdukcapil Abdya Jalin Kerjasama

Di lain pihak, Kadisdukcapil Abdya Jamaluddin S.Pd mengatakan, ikatan perjanjian dimaksud semata-mata untuk meningkatkan pelayanan publik di Abdya, sebagaimana tertuang dalam misi Bupati Akmal Ibrahim SH dan Wakil Bupati Muslizar MT.

Dasar hukum pelaksanaan perjanjian kerjasama ini katanya, adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2006, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007, tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006, Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016, tentang satuan organisasi tupoksi Disdukcapil.

Jamaluddin menambahkan, tujuan penting lainnya dari perjanjian tersebut adalah, untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dalam proses perubahan elemen data, yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie. “Kami berharap, dengan kerjasama ini, layanan kepada masyarakat semakin optimal, khususnya dalam hal perubahan eleman data, yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie,” harapnya.

Kegiatan penandatanganan yang berlangsung di gedung PN Blangpidie itu juga turut disaksikan Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, para hakim PN Blangpidie, serta sejumlah pejabat Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdakab Abdya. (b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE